MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Publik: Drama Apa Ini? Uang Disita, Penahanan Tak Dilakukan: Langkah KPK di Riau Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Des 2025 22:11

Mataxpost | Pekanbaru – Ada apa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, drama apa ini? Pertanyaan tersebut mengemuka luas di tengah masyarakat Riau setelah KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dan menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah serta valuta asing, namun tidak diikuti dengan penahanan, meski barang bukti tersebut disebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. (16/12)

Penggeledahan dilakukan KPK pada Senin (15/12) sebagai bagian dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah signifikan, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, termasuk dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran dan dugaan aliran fee proyek di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek yang dikelola UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Pada tahun anggaran 2025, anggaran UPT tersebut meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Dari peningkatan anggaran tersebut, KPK menduga adanya permintaan setoran yang disebut sebagai β€œjatah preman” dengan total nilai sekitar Rp7 miliar. Setoran diduga dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Abdul Wahid juga diduga menekan serta mengancam bawahannya agar memenuhi permintaan tersebut. Uang hasil pemerasan itu disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan serta Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Abdul Wahid telah ditahan KPK dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.

Pasca penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah.

Namun, penggeledahan di kediaman SF Hariyanto yang disertai penyitaan uang justru memunculkan polemik baru. Publik mempertanyakan sikap KPK yang tidak langsung melakukan penahanan.

Meski temuan tersebut dinyatakan memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan yang sedang ditangani. Kondisi ini memicu kecurigaan dan perdebatan luas di ruang publik serta media sosial.

β€œKok bisa, yang satu ditangkap tanpa barang bukti di rumahnya, sementara yang ini ada barang bukti malah tidak ditahan. Ini drama apa sebenarnya?” ujar Afriko, warga Pekanbaru.

Pendapat serupa ramai disuarakan warganet yang mempertanyakan konsistensi dan ketegasan KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.

Menanggapi sorotan tersebut, KPK menegaskan seluruh barang bukti hasil penggeledahan masih akan didalami dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk SF Hariyanto.

KPK menyatakan setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, SF Hariyanto masih menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Sementara itu, tekanan publik terhadap KPK terus menguat, menuntut kejelasan, transparansi, dan konsistensi agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x