
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Tahun anggaran 2024 menutup babak penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau. Alih-alih menunjukkan tata kelola fiskal yang sehat, laporan keuangan justru memperlihatkan gejala ketidakteraturan serius. (25/12)
Target pendapatan daerah meleset jauh, belanja strategis infrastruktur tidak sepenuhnya terealisasi, sejumlah proyek fisik mangkrak di berbagai wilayah, sementara beban tunda bayar menumpuk hingga ratusan miliar rupiah.
Kondisi ini berpuncak pada pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebuah penilaian yang menandakan masih adanya masalah material yang tidak bisa diyakini sepenuhnya kewajarannya oleh auditor negara.
Seluruh fakta tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor 25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Dampaknya, ketika target pendapatan gagal, belanja daerah tetap berjalan. Dari target Rp11,12 triliun, realisasi pendapatan hanya Rp9,49 triliun, sementara belanja mencapai Rp9,58 triliun. Defisit melebar dari rencana Rp69,11 miliar menjadi Rp87,08 miliar.
Seluruh Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebelumnya sebesar Rp69,11 miliar dihabiskan, namun tetap tidak mampu menutup lubang anggaran. SAL per 31 Desember 2024 bahkan tercatat negatif Rp21,13 miliar.
WDP bukan sekadar terminologi teknis. Status ini menunjukkan adanya kelemahan nyata dalam pencatatan, pengendalian, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dengan kata lain, pengelolaan uang publik bernilai besar tidak sepenuhnya dapat dipastikan sesuai aturan yang berlaku.
Pada saat yang sama, proyek infrastruktur terbengkalai, tunda bayar menggunung, dan sebagian program publik tidak menyentuh masyarakat secara optimal. Sorotan terhadap efektivitas tata kelola anggaran pun menjadi tak terelakkan. Rendahnya efektivitas belanja publik semakin tampak pada sektor infrastruktur.
Dari total anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp1,67 triliun, realisasi yang dicapai hanya Rp1,20 triliun atau 71,98 persen.
Hampir Rp469 miliar anggaran publik tidak pernah menjelma menjadi jalan, jembatan, maupun fasilitas infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Sejumlah proyek yang dikerjakan Dinas PUPR PKPP dilaporkan mangkrak.
Pembangunan Jembatan Selat Akar di Kepulauan Meranti dengan nilai kontrak sekitar Rp36,7 miliar tidak selesai sesuai jadwal.
Proyek peningkatan Jalan Kuning Jalil di Kabupaten Rokan Hilir senilai lebih dari Rp11,6 miliar juga mandek. Hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang berarti.
Tidak ada laporan pemeriksaan yang dibuka ke publik, dan belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Nilai proyek tetap tercatat sebagai belanja negara, sementara masyarakat hanya mewarisi bangunan setengah jadi.
Masalah semakin terang ketika fakta tunda bayar mengemuka. Tunda bayar proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp382 miliar.
Mayoritas kontraktor kecil menjadi pihak paling terdampak karena pembayaran mundur hingga memasuki tahun anggaran berikutnya. Konsekuensi carut-marut fiskal tahun 2024 kini terasa nyata dalam APBD 2025.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyebut proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 hanya berada di kisaran Rp8,2–8,4 triliun, sementara APBD telah ditetapkan sebesar Rp9,4 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit lebih dari Rp1,1 triliun. Ia menegaskan angka Rp8,4 triliun adalah batas maksimal pendapatan yang realistis hingga akhir tahun. Jika belanja dipaksakan, defisit akan semakin melebar.
Menurutnya, prioritas utama belanja saat ini digunakan untuk membayar tunda bayar tahun 2024 yang sempat mencapai sekitar Rp900 miliar dan kini tersisa sekitar Rp200 miliar.
Beban tersebut menekan fiskal daerah sehingga pemerintah terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan turunnya pendapatan, porsi belanja pegawai yang sebelumnya sekitar 30 persen diperkirakan melonjak menjadi 45 persen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa pada awal 2025 defisit sempat mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
Pemerintah kemudian memutuskan menuntaskan seluruh kewajiban hutang dalam APBD Perubahan 2025. Progres pembayaran kepada pihak ketiga kini disebut sudah berada di bawah Rp200 miliar.
Jika dirangkai utuh, gambarannya jelas: target pendapatan 2024 gagal tercapai, belanja infrastruktur tidak selesai, proyek mangkrak tanpa kejelasan penegakan hukum, tunda bayar menumpuk, dan pada akhirnya APBD 2025 dibebani defisit besar hingga harus mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Rangkaian ini menandakan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian fiskal pada tingkat pengambil kebijakan.Yang dipertaruhkan bukan hanya angka-angka di atas kertas, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, tata kelola keuangan daerah bukan sekadar urusan administrasi yang selesai di atas meja birokrasi. Ini menyangkut uang rakyat setiap rupiah yang dipotong dari keringat masyarakat seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang nyata.
Ketika pendapatan gagal dikelola, proyek terhenti tanpa kejelasan, tunda bayar menekan ekonomi pelaku usaha kecil, sementara hasil pemeriksaan negara menunjukkan masih adanya persoalan material dalam laporan keuangan, maka publik berhak bertanya: di mana letak tanggung jawabnya?
Refleksi akhir tahun 2025 ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa pembiaran terhadap tata kelola yang lemah hanya akan memperluas jurang ketidakpercayaan.
Riau membutuhkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat bukan sekadar angka di laporan, tetapi bukti nyata di lapangan.

Tidak ada komentar