Mataxpost | PEKANBARU, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja Kejati Riau sepanjang 2025 dalam Press Release Refleksi Akhir Tahun. Dalam laporannya, Kajati menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta penegakan hukum yang akuntabel dan profesional. (30/12)
Kajati Sutikno menyebut seluruh bidang di Kejati Riau telah menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara optimal demi mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada Bidang Pembinaan, Kejati Riau mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp224,4 juta. Selain itu, sebanyak 38 pegawai telah dikirim mengikuti berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi jaksa dan pegawai kejaksaan.
Bidang Intelijen juga mencatat kinerja positif dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis pada 120 kegiatan dengan total anggaran Rp739,45 miliar.
Selain itu, Intelijen melaksanakan 12 penyuluhan hukum, 9 kegiatan penerangan hukum, serta berhasil mengamankan 8 orang daftar pencarian orang (DPO).
Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), sebanyak 432 perkara berhasil diselesaikan dari total 522 perkara yang ditangani.
Di antaranya, 40 perkara diselesaikan melalui skema restorative justice. Kejati juga aktif melakukan sosialisasi persiapan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru kepada para jaksa di wilayah Riau.
Sementara itu,
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tercatat menangani sekitar 136 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Dari penanganan perkara tersebut, Kejati bersama kejaksaan negeri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar.
Pada Bidang Datun, Kejati Riau melaksanakan 28 kegiatan pemberian pertimbangan hukum serta berhasil membantu penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lebih dari Rp88,15 miliar.
Sedangkan Bidang Pemulihan Aset menangani dan melelang 3.398 unit barang rampasan, dengan PNBP mencapai Rp8,76 miliar. Saat ini, Kejati juga tengah mempersiapkan pembangunan gedung khusus pemulihan aset perkara korupsi.
Di sisi lain, Bidang Tindak Pidana Militer melaksanakan 40 kegiatan koordinasi teknis perkara, sementara Bidang Pengawasan menerima 20 laporan dugaan pelanggaran etik, dengan 4 kasus berujung sanksi disiplin ringan.
Kajati menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada negara dan masyarakat.
Ke depan, Kejati Riau menargetkan peningkatan kinerja pada tahun 2026, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Sejumlah analis publik menilai, penanganan perkara korupsi dan pemulihan aset negara masih menjadi indikator utama keberhasilan aparat penegak hukum di Riau, seiring tingginya perhatian publik terhadap kasus-kasus besar yang masih berjalan di provinsi tersebut.
Tidak ada komentar