MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Rektor Unri, Ketua LPPM, dan GM PLN UIP II Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek ROW Rp2,08 M

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Des 2025 23:14

Mataxpost | Pekanbaru,- Rektor Universitas Riau Prof Dr Hj Sri Indarti SE MS, Ketua LPPM Universitas Riau Prof Mubarak, serta GM PT PLN Unit Induk Pembangunan II Sumatera Bagian Tengah Hendro Prasetyawan resmi dilaporkan ke Polda Riau, Rabu 17 Desember 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh Ir Hamdi Hamid SU, pensiunan dosen Fakultas Perikanan Universitas Riau, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kegiatan jasa konsultasi pengukuran persil, inventarisasi, identifikasi, pengumpulan alas hak, sosialisasi, pendampingan negosiasi, serta pendampingan pembayaran Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 KV Rengat–Pangkalan Kerinci sepanjang 481 span.

Laporan Hamdi Hamid diterima Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/519/XII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Pelapor didampingi empat penasihat hukum, yakni H Aswin Siregar SH MH CTL, S Munir SH MH, Hendra Saputra SPi SH, dan Arisona Suganda SH.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hamdi Hamid menjelaskan bahwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari adanya “Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, yang mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 01/UN.19/KP/2015 tanggal 10 Januari 2015. Perjanjian pekerjaan jasa konsultasi tersebut ditandatangani pada 25 Oktober 2016”.

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, pelapor mengaku bertindak sebagai pendana atau pemodal proyek yang telah berjalan sejak 25 Oktober 2016 dan dinyatakan selesai pada tahun 2022.

Namun hingga kini, atau sekitar tiga tahun setelah pekerjaan rampung, pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp2.086.305.614 disebut belum juga dibayarkan.

Pelapor menilai perbuatan para terlapor memenuhi unsur dugaan penipuan karena sejak awal adanya perjanjian pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan tidak diikuti dengan realisasi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

Selain itu, dugaan penggelapan dinilai terjadi karena dana kegiatan yang seharusnya dibayarkan kepada pelapor diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya, meskipun pekerjaan telah diselesaikan dan dimanfaatkan.

Hamdi Hamid menyatakan telah berulang kali meminta kepastian dan kejelasan pembayaran kepada pihak Universitas Riau dan PT PLN, namun hingga laporan dibuat tidak memperoleh jawaban maupun realisasi pembayaran dari pihak terlapor.

Atas dasar itu, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga informasi ini disampaikan, Ketua LPPM Universitas Riau belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan. Redaksi masih berupaya menghubungi Rektor Unri dan Pihak PLNΒ  , berita akan diperbarui seiring informasi terbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x