MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

SATU GARIS Dukung Kejaksaan Bongkar SPPD Fiktif, Anggaran Makan-Minum, Pokir dan Reses DPRD Pekanbaru 2024-2025

waktu baca 4 menit
Minggu, 14 Des 2025 09:39

Mataxpost | Pekanbaru,– Kejaksaan Negeri Pekanbaru didesak menuntaskan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Pekanbaru, termasuk kasus Reses, Pokok Pikiran (Pokir), serta dugaan SPPD fiktif anggota DPRD periode 2024-2025. (14/12)

Desakan ini datang dari organisasi gabungan jurnalis dan aktivis yang tergabung dalam Satu Garis, menyusul diamankannya seorang honorer, JA, yang merupakan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, saat penggeledahan di kantor dewan.

JA diamankan setelah petugas Kejaksaan melakukan upaya paksa membuka jok sepeda motornya, N-Max, dan menemukan uang tunai Rp50 juta serta berbagai stempel pemerintah daerah.

Temuan ini kemudian dibawa ke gelar perkara sehingga JA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum Setwan Pekanbaru.

Untuk mempermudah penyidikan, JA langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Namun, Satu Garis menilai penahanan ini terlalu dini.

“Seharusnya honorer dapat dititipkan terlebih dahulu di sel kepolisian agar penyidikan tetap dapat dikembangkan secara menyeluruh,” kata Afrizal Amd CPLA, perwakilan Satu Garis.

Afrizal menegaskan, honorer yang diamankan hanyalah pelaksana teknis atau β€œcurut”. Temuan uang dan stempel yang dibawanya tidak bisa dijadikan alasan berhenti pada honorer, karena indikasi kuat menunjukkan adanya perintah dari pejabat struktural.

β€œHonorer itu seperti kurir yang disuruh keluar dari gudang membawa barang. Ketika kurir tertangkap di luar, gudangnya justru tidak dibuka. Padahal yang harus dibongkar adalah siapa pemilik gudang dan siapa yang memberi perintah.”

Menurut Afrizal, temuan tersebut membuka dua kemungkinan yang harus diuji secara serius oleh penyidik, yakni honorer diperintahkan mengantarkan sesuatu atau diperintahkan menjauhkan barang bukti dari ruang kendali.

Dalam kedua kemungkinan itu, posisi honorer tetap sebagai pelaksana, bukan pengendali.

β€œKalau barang bukti bisa keluar dari sebuah ruangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang membawa, tetapi siapa yang menguasai ruangan itu,” tegasnya.

Sorotan kini tertuju pada Hambali Nanda Manurung, Sekretaris DPRD Pekanbaru, yang beberapa kali diperiksa namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

Publik mempertanyakan apakah ada tangan hukum yang kuat melindunginya, sehingga hanya honorer yang dijadikan tersangka.

Tekanan semakin kuat, apakah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, perlu turun tangan atau bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan anggaran makan-minum dewan agar penyidikan berjalan transparan dan tuntas.

Satu Garis menekankan, penyidikan tidak boleh berhenti pada honorer, melainkan harus menelusuri rantai perintah lengkap, termasuk Sekretaris DPRD, pejabat struktural, hingga pimpinan DPRD.

Kasus ini juga terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun 2025, yang sebelumnya diungkap media Mataxpost. Dugaan itu mencakup:

Pelanggaran quorum rapat paripurna (hanya 31 dari 50 anggota hadir, sedangkan minimal 34).

Indikasi pemalsuan tanda tangan anggota DPRD.

Pembahasan anggaran yang tidak prosedural antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Penggelembungan nilai APBD-P dari Rp2,9 triliun menjadi Rp3,2 triliun.

Beberapa proyek fisik disebut telah berjalan sebelum pengesahan anggaran.

Selisih Rp300 miliar diduga menjadi ruang kompromi politik anggaran. KPK disebut telah menerima laporan awal namun belum ada langkah konkret yang terlihat.

Satu Garis menilai, rangkaian dugaan tersebut saling berkaitan dan memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran di lingkungan DPRD Pekanbaru.

Mereka menuntut Kejari Pekanbaru bersikap objektif dan profesional agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

β€œPenyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan bagaimana anggaran dijalankan,” tegas Afrizal.

Hingga kini, Kejari Pekanbaru menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi.

Namun publik menuntut kejelasan: apakah kasus ini akan ditangani serius atau hanya berhenti pada pelaksana teknis (curut).

Organisasi ini menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menuntaskan kasus ini dengan cara yang transparan, menyeluruh, dan adil, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan memberikan kepastian hukum bagi publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x