
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Organisasi gabungan jurnalis dan aktivis SATU GARIS menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas penegakan hukum tegas terhadap praktik illegal logging, menyusul penangkapan para pelaku yang selama ini merusak hutan Riau. (10/12)
Penangkapan tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa komitmen perlindungan lingkungan bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret yang harus terus diperkuat demi kelestarian hutan dan masa depan generasi mendatang di Bumi Lancang Kuning.
Apresiasi itu disampaikan setelah polisi kembali menggagalkan aktivitas pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hulu. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pengangkut kayu ilegal berikut barang bukti ratusan keping kayu olahan.
Penindakan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Rokan IV Koto.
Tim Subdit IV melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti sebuah truk Colt Diesel kuning nomor polisi BM 8010 CK yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kendaraan itu kemudian dihentikan di Jalan Lingkar Ujung Batu. Dari pemeriksaan, ditemukan 255 keping atau sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), terdiri atas kayu Meranti Merah, Medang, dan Balam yang diambil dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri.
Sopir truk, MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55), tidak mampu menunjukkan dokumen legal sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau.
Kepada penyidik, keduanya mengaku diminta oleh Gitok pemilik gudang perabot yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput kayu olahan yang sebelumnya dikumpulkan oleh Tuk Rum, juga DPO, dari para operator sinso di dalam kawasan hutan. Keduanya menerima upah Rp1.000.000 untuk pekerjaan tersebut, termasuk biaya bahan bakar dan makan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Colt Diesel dan 255 keping kayu olahan. Kombes Ade menegaskan komitmen Polda Riau dalam memutus jaringan illegal logging dan tidak memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan.
Para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b serta Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Polisi juga telah memeriksa sembilan saksi dan masih memburu Tuk Rum serta Gitok.
SATU GARIS menilai keberhasilan aparat ini harus menjadi pemantik bagi penegakan hukum yang lebih berkelanjutan, termasuk pembongkaran jaringan yang berada di balik para pelaku lapangan.
Organisasi itu mengajak masyarakat untuk mendukung upaya aparat dan aktif melaporkan aktivitas illegal logging demi menjaga kelestarian hutan Riau dan seluruh sumber daya alamnya agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Tidak ada komentar