MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Selisih Data 4 Hektare: Mantan Kades Diduga Rekayasa Dokumen Tanah Warga Bengkalis

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Des 2025 14:23

Mataxpost | Bengkalis, – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Seorang mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial SF diduga terlibat dalam penghilangan surat tanah milik warga berinisial SY, disertai dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta pembuatan laporan kehilangan palsu ke aparat kepolisian. Peristiwa ini mencuat pada 28 Desember 2025. (31/12)

Berdasarkan keterangan pemilik tanah dan kuasa hukumnya, dokumen kepemilikan yang hilang mencakup lahan seluas sekitar 7 hektare. Namun laporan kehilangan yang masuk ke pihak kepolisian justru hanya mencantumkan luas sekitar 3 hektare.

Yang dinilai janggal, laporan tersebut bukan dibuat oleh pemilik tanah, melainkan oleh pihak yang diduga merupakan tim mantan kepala desa SF, tanpa menghadirkan pemilik sah, tanpa surat kuasa, dan tanpa persetujuan dari SY.

Pemilik tanah mengaku tidak pernah membuat laporan, tidak menandatangani dokumen apa pun, serta tidak memberi kewenangan kepada pihak lain.

Perbedaan signifikan antara luas tanah yang sebenarnya dengan luas yang dilaporkan, serta tidak dilibatkannya pemilik sah dalam proses administrasi, menimbulkan dugaan adanya laporan palsu dan rekayasa hukum yang berpotensi membuka jalan bagi penguasaan tanah secara melawan hukum.

Sejumlah ahli hukum menilai, apabila laporan dibuat oleh pihak yang tidak berhak dan terdapat perbedaan mencolok pada luas objek tanah, hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan administrasi apabila terbukti di pengadilan.

Informasi yang dihimpun kuasa hukum korban juga menyebutkan bahwa tanah tersebut diduga telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli yang melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk pihak yang diduga memiliki jabatan di pemerintahan.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan adanya jaringan mafia tanah yang bekerja secara terstruktur.

Perkara ini kini ditangani oleh Kantor Hukum SUSI, S.H., M.H. selaku kuasa hukum SY. Upaya penyelesaian secara musyawarah telah ditempuh melalui dua kali mediasi di tingkat desa dan kecamatan.

Namun seluruh proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum korban menyebut pihak mantan kepala desa diduga tidak menunjukkan itikad baik maupun memberikan kejelasan terkait status tanah.

Berdasarkan rangkaian dugaan perbuatan tersebut, SF dinilai berpotensi dijerat pasal pidana berlapis, mulai dari penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, hingga laporan palsu.

Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan ikut terbukti, maka ancaman hukumannya dapat mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan peradilan.

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap maraknya praktik mafia tanah di Kabupaten Bengkalis yang kerap merugikan masyarakat.

Pihak korban menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dan meminta aparat bertindak profesional, transparan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi pertanahan di wilayah setempat.

Perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah warga. Publik kini menantikan komitmen aparat dalam mengungkap kebenaran serta memastikan proses hukum berjalan independen dan berkeadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x