
.


Pekanbaru – Organisasi gabungan jurnalis dan aktivis SATU GARIS melalui Sekretaris Jenderal Afrizal Amd CPLA mendesak pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyusul mencuatnya dugaan anggaran siluman lebih dari Rp50 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2024. (16/12)
Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kini berada di titik krisis setelah terungkap dugaan penambahan anggaran yang dinilai menyalahi mekanisme penganggaran dan memperkuat indikasi manipulasi fiskal. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuansing dilaporkan telah memulai penyelidikan atas kasus tersebut dengan memanggil sejumlah pejabat pemerintah daerah untuk dimintai keterangan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi menyebutkan, penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar itu diduga tersebar dalam dua pos utama, yakni sekitar Rp48 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta sekitar Rp2,5 miliar untuk honorarium pengelolaan keuangan daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
Dugaan penambahan tersebut tidak melalui pembahasan transparan bersama DPRD dan tidak tercermin secara jelas dalam dokumen awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kasus ini menjadi semakin serius karena muncul di tengah rentetan persoalan pengelolaan keuangan daerah yang telah berulang kali disorot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kuansing tahun 2022, 2023, dan 2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan mendasar, antara lain
Penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak realistis dan tidak berbasis potensi ekonomi daerah, pendataan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum memadai sehingga berdampak pada tingginya piutang pajak, ketiadaan peta jalan fiskal (fiscal roadmap), penggunaan kas daerah yang tidak sesuai peruntukan termasuk dana transfer pusat seperti Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil dan minim bukti pertanggungjawaban.
Di sisi lain, APBD Kuansing 2024 juga mencatat lonjakan signifikan yang dinilai janggal. Dalam pembahasan KUA-PPAS, APBD Kuansing disepakati sebesar Rp1,569 triliun, namun dalam dokumen final angkanya melonjak menjadi Rp1,771 triliun atau naik sekitar Rp202 miliar tanpa penjelasan resmi kepada DPRD.
Sejumlah anggota DPRD mengaku tidak pernah menerima dokumen perubahan secara rinci, sehingga memunculkan dugaan adanya pendapatan yang tidak teridentifikasi secara transparan.
Mantan anggota DPRD Kuansing dua periode, Andi Nurbai, secara terbuka mengkritik proses pembahasan APBD tersebut dan menilai eksekutif tidak serius dalam mengelola anggaran daerah. Ia bahkan mendesak Gubernur Riau untuk turun tangan karena APBD menyangkut kepentingan publik dan masa depan Kuansing.
Anomali fiskal semakin terlihat ketika membandingkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan posisi utang daerah. Pada tahun 2024, SiLPA Kuansing tercatat sebesar Rp265,9 miliar, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah masih menanggung utang tunda bayar sebesar Rp182 miliar serta utang pihak ketiga yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp15 miliar, sehingga total kewajiban daerah mencapai Rp197 miliar. Secara logika pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini dinilai tidak wajar.
Pernyataan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Riau pada 18 Maret 2025 menguatkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil review Inspektorat, Kuansing mengalami tunda bayar dan kewajiban kepada pihak ketiga dengan nilai hampir Rp200 miliar.
Masalah keuangan Kuansing semakin diperparah oleh belum diserahkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Tahun 2024 ke Kementerian Keuangan hingga akhir Maret 2025.
Akibatnya, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) tercatat masih 0 persen, meskipun nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kuansing pada 2024 mencapai Rp1,77 triliun. Kondisi ini berpotensi mengganggu penyaluran dana transfer pusat pada tahun anggaran 2025.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemkab Kuansing justru dikabarkan mengajukan pinjaman sebesar Rp50 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) pada awal 2025. Langkah ini memicu pertanyaan publik, mengingat daerah masih mencatat SiLPA ratusan miliar.
Sejumlah pengamat menilai pinjaman tersebut berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek untuk menutup defisit kas, termasuk pembayaran TPP dan THR ASN, tanpa menyentuh akar persoalan tata kelola keuangan daerah.
Dengan rangkaian kejanggalan tersebut, mulai dari dugaan penambahan anggaran Rp50 miliar lebih, lonjakan APBD tanpa dasar yang jelas, SiLPA besar yang tidak sejalan dengan utang tunda bayar, hingga terhambatnya penyaluran dana transfer pusat, publik menilai pengelolaan keuangan Pemkab Kuansing berada dalam kondisi darurat. Ancaman opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer dari BPK pun semakin menguat.
Situasi ini memicu desakan luas agar KPK turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya pada dugaan penambahan anggaran APBD 2024, tetapi juga terhadap pola pengelolaan keuangan Pemkab Kuansing dalam beberapa tahun terakhir.
Tanpa langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, Kuansing dinilai berisiko menjadi contoh buruk tata kelola keuangan daerah serta kehilangan kepercayaan publik dan pemerintah pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby belum mendapatkan tanggapan. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan aparat penegak hukum serta menunggu hasil audit lanjutan BPK yang dijadwalkan rilis pada Mei 2025.
Sumber:
LHP BPK 2022–2024, Informasi TKDD Kementerian Keuangan 2023–2025, Dokumen APBD Kuansing 2023–2024, serta berbagai referensi media daring.

Tidak ada komentar