MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Skandal APBD Riau 2024: Bom Waktu Utang Rp1,8 Triliun dan Dugaan Penyimpangan Kebijakan

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Des 2025 14:32

MataXpost | Pekanbaru,- Organisasi masyarakat Satu Garis menyatakan segera menyiapkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri. (21/12)

Langkah tersebut diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat beban utang jangka pendek Rp1,806 triliun akibat lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sekretaris Jenderal Satu Garis, Afrizal Amd CPLA, menyebut laporan tersebut sedang disusun sebagai bagian dari refleksi hukum akhir tahun, dengan menempatkan temuan BPK sebagai dasar awal.

Menurutnya, angka Rp1,8 triliun bukan sekadar kegagalan teknis anggaran, melainkan indikasi serius rusaknya tata kelola keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, BPK menegaskan adanya penekanan terkait penyusunan anggaran pendapatan yang tidak didukung dasar memadai serta manajemen kas yang gagal mencegah terjadinya gagal bayar belanja perangkat daerah.

Akibatnya, Pemprov Riau meninggalkan kewajiban jangka pendek berupa Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) dan utang belanja yang harus dibebankan pada APBD tahun berikutnya.

Afrizal menyatakan, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, praktik pengelolaan anggaran yang menimbulkan beban utang tanpa dukungan kas yang memadai juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara, khususnya ketentuan mengenai tanggung jawab pejabat pengelola keuangan atas kerugian negara.

Satu Garis juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur secara tegas prinsip kehati-hatian, keseimbangan anggaran, serta kewajiban pengendalian kas daerah.

Menurut Afrizal, kegagalan mengendalikan kas hingga menimbulkan utang triliunan rupiah menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Lebih jauh, Satu Garis menilai apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah,

Maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam laporan yang akan disampaikan ke aparat penegak hukum, Satu Garis mencantumkan pihak-pihak yang diminta untuk didalami perannya, antara lain pengambil kebijakan anggaran di tingkat pemerintah provinsi,

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran pada perangkat daerah, serta pejabat pengelola kas daerah.

Penelusuran tersebut, menurut Afrizal, penting untuk memastikan di mana letak tanggung jawab kebijakan dan administratif atas membengkaknya utang jangka pendek tersebut.

Afrizal menegaskan, laporan ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri dimaksudkan agar persoalan APBD Riau 2024 tidak berhenti pada koreksi administratif semata.

Ia menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, beban Rp1,8 triliun tersebut akan terus menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi kembali terulang pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Satu Garis menyatakan akan terus mengawal proses ini dan membuka seluruh dokumen pendukung kepada publik sebagai bentuk tekanan moral dan hukum agar penanganan dugaan skandal APBD Riau 2024 dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x