MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

APBDes Batang Duku 2025 Disorot, Dugaan Penyelewengan di Sejumlah Pos Anggaran

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Jan 2026 20:00

Mataxpost | Bengkalis,- APBDes Desa Batang Duku Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah dugaan penyimpangan administratif yang patut mendapat perhatian serius setelah publik mencermati struktur pendapatan dan belanja desa. (13/01)

Berdasarkan dokumen anggaran, total pendapatan desa tercatat Rp 3.535.527.243,93, sementara total belanja mencapai Rp 3.676.178.355,93. Selisih belanja sebesar Rp 140.651.112 ditutup menggunakan SILPA Tahun 2024 senilai Rp 160.651.112.

Namun setelah penutupan defisit tersebut, masih tersisa sekitar Rp 20 juta yang tidak dijelaskan secara rinci dalam dokumen ringkasan APBDes yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Dugaan lain muncul dari pencatatan Dana Bantuan Bermasa. Dalam APBDes 2025, Dana Bermasa hanya dicantumkan sebesar Rp 750 juta. Padahal, secara kebijakan daerah, program Bantuan Bermasa dikenal memiliki pagu hingga Rp 1 miliar per desa.

Perbedaan pencatatan sebesar Rp 250 juta ini tidak disertai keterangan apakah dana tersebut belum ditransfer, ditahan, dialihkan, atau dicatat melalui mekanisme lain. Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya dana yang belum tergambar secara utuh dalam dokumen anggaran desa.

Dari sisi belanja, perhatian utama tertuju pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menyerap anggaran sebesar Rp 1.846.263.170,93 atau lebih dari setengah total belanja desa. Nilai ini setara dengan total Dana Desa yang diterima banyak desa lain di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau.

Secara normatif, belanja pemerintahan desa memang diperbolehkan, namun besarnya alokasi tersebut tanpa disertai rincian terbuka mengenai komponen belanja seperti honorarium, operasional, perjalanan dinas, dan belanja penunjang lainnya menimbulkan dugaan ketidakwajaran proporsi dan berpotensi menyulitkan pengawasan publik.

Pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, anggaran tercatat sebesar Rp 1.119.119.176, Namun rincian belanja yang dipublikasikan ke publik hanya mencakup sekitar Rp 994,7 juta.

Antara lain untuk pembangunan gedung serbaguna, Posyandu, semenisasi jalan, drainase, duiker, pengadaan sumur bor, rehabilitasi fasilitas desa, serta penerangan tenaga surya.

Dengan demikian, masih terdapat selisih lebih dari Rp 124 juta pada bidang pembangunan yang tidak dirinci secara terbuka kegiatannya dalam dokumen publik.

Jika ditarik secara keseluruhan, terdapat sedikitnya tiga titik dugaan penyimpangan administratif, yakni sisa SILPA sekitar Rp 20 juta yang tidak dijelaskan,

Dana Bantuan Bermasa Rp 250 juta yang tidak tercatat dalam APBDes, serta belanja dalam jumlah besar terutama pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak dirinci secara memadai kepada masyarakat.

Total dana yang menimbulkan pertanyaan publik tersebut mencapai sekitar Rp 270 juta. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, kondisi ini belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.

Namun secara faktual, data APBDes 2025 Desa Batang Duku menunjukkan adanya indikasi ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan administrasi yang layak ditindaklanjuti.

Melalui audit menyeluruh dan pemeriksaan objektif oleh inspektorat serta aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Penjabat Kepala Desa Batang Duku Jamal memilih tidak memberikan keterangan dan hanya menyampaikan β€œno comment”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x