MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Audit BPKP Mengarah ke Syamsuar, Diduga sebagai “Biang’ Skandal Aryaduta

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jan 2026 20:43

Mataxpost | PEKANBARU, – Polemik pengelolaan aset daerah berupa Hotel Aryaduta Pekanbaru kini mengerucut pada satu kesimpulan utama: tanggung jawab kebijakan berada pada masa kepemimpinan Gubernur Riau 2019–2024, Syamsuar. Pernyataan Syamsuar yang belakangan mendukung penghentian kerja sama pengelolaan hotel oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto justru menuai kritik tajam, karena dinilai mengaburkan fakta bahwa kebijakan yang memicu polemik tersebut merupakan produk keputusan administratif yang ia tetapkan sendiri saat menjabat gubernur. (05/01)

Publik menilai Syamsuar berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab kebijakan dengan mengarahkan kesalahan kepada direksi baru PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Sikap ini dinilai tidak proporsional, mengingat hasil audit negara menunjukkan bahwa kerangka kebijakan dan pengalihan pengelolaan yang memicu polemik Aryaduta ditetapkan pada periode kepemimpinannya.

Alih-alih mengambil tanggung jawab sebagai pengambil keputusan, Syamsuar justru dinilai membangun narasi yang memindahkan beban kesalahan kepada pihak lain sebuah pola yang oleh publik dianalogikan sebagai lempar batu sembunyi tangan.

Penilaian publik tersebut memperoleh landasan kuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit mengungkap pola ketidakkonsistenan penunjukan pelaksana perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dan PT Hotel Prapatan (Aryaduta Hotel).

BPKP menilai perubahan berulang itu bukan sekadar dinamika administratif, melainkan indikasi lemahnya konsistensi tata kelola dan pengendalian kebijakan atas aset strategis daerah.

Audit BPKP, yang diperkuat oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, mencatat bahwa pengelolaan kemitraan Hotel Aryaduta menjadi tidak jelas dan tidak optimal, sehingga kontribusi kepada daerah sejak 2017 hingga 2020 tidak sepenuhnya diperoleh.

Kondisi ini secara eksplisit dinyatakan sebagai akibat ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Riau terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.

Lebih serius lagi, audit menemukan kekacauan status hukum dan pencatatan aset tanah Hotel Aryaduta. Tanah tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada PD/PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) senilai lebih dari Rp2,05 miliar, namun secara bersamaan juga dicatat sebagai aset kemitraan tanpa dasar pencatatan yang konsisten.

Bahkan, aset tersebut tidak tersaji secara benar dalam Laporan Barang Milik Daerah (BMD) akibat tidak disusunnya Kartu Inventaris Barang (KIB).

BPKP dan BPK menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan kerja sama Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau dari PT SPR merupakan tindakan yang tidak tepat secara hukum, mengingat tanah hotel merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berada dalam penguasaan PT SPR sebagai BUMD.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 1984 dan Perda Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau.

Temuan krusial ini berkaitan langsung dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020, saat Syamsuar menjabat gubernur definitif.

Melalui keputusan tersebut, pelaksanaan perjanjian kerja sama Hotel Aryaduta dialihkan ke BPKAD Provinsi Riau, sekaligus mencabut keputusan sebelumnya.

Sejak titik inilah audit menilai skandal tata kelola Aryaduta mulai terbentuk, karena pengelolaan aset BUMD dialihkan ke perangkat daerah yang secara fungsi bukan entitas pengelola bisnis maupun pemilik aset.

Audit juga mencatat tidak adanya langkah korektif yang memadai selama periode tersebut untuk meluruskan status aset, memperbaiki pencatatan, dan menata ulang dasar hukum kerja sama.

Padahal, BPK secara tegas telah merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala BPKAD bersama Kepala Biro Perekonomian Setda mengkaji ulang seluruh dokumen kerja sama, termasuk penyertaan modal kepada PT SPR, serta menetapkan sikap resmi Pemerintah Provinsi Riau. Rekomendasi tersebut tidak dijalankan secara tuntas.

Berdasarkan rangkaian temuan audit itu, pernyataan Syamsuar yang kini mendukung penghentian kerja sama dinilai publik sebagai kontradiktif dan ahistoris.

Ketidakjelasan pengelolaan, kekeliruan penanganan aset, serta tidak optimalnya penerimaan daerah terjadi, dibiarkan, dan tidak diselesaikan pada masa kewenangan penuh berada di tangannya.

Karena itu, sikap terbarunya dinilai lebih menyerupai upaya cuci tangan dan pelemparan tanggung jawab, alih-alih pertanggungjawaban kebijakan.

Salah satu tokoh masyarakat di pekanbaru afriko menyampaikan:

“Syamsuar harus belajar bertanggungjawab atas semua kesalahan atas kebijakannya pada masa lalu, ujarnya

Dengan demikian, polemik Hotel Aryaduta tidak lagi berada pada ranah opini, melainkan telah masuk ke wilayah pertanggungjawaban kebijakan publik berbasis audit negara.

BPKP dan BPK secara terang menunjukkan bahwa akar persoalan terletak pada keputusan strategis dan pembiaran administratif selama periode 2019–2024, sehingga upaya melepaskan diri dari konteks tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas jabatan publik.

Publik kini mendorong agar temuan audit tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan ditindaklanjuti secara serius, termasuk penelusuran keputusan pengalihan pengelolaan ke BPKAD yang menjadi titik awal kekacauan, agar pengelolaan aset daerah tidak kembali mengulang pola lama: keputusan keliru, audit memberi peringatan, lalu tanggung jawab menguap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x