MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Audit Negara Diabaikan, Defisit Membengkak: APBD Riau 2025 Mengulang Krisis 2024, Risiko Opini TMP Menguat

waktu baca 6 menit
Jumat, 2 Jan 2026 13:11

Mataxpost | Pekanbaru – Kegagalan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 tidak lagi dapat dipandang sebagai anomali sesaat, dampak transisi kepemimpinan, atau persoalan teknis yang berdiri sendiri. Rangkaian temuan audit, data realisasi anggaran, serta belum terlihatnya tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan pola kegagalan yang bersifat sistemik. Pola ini tidak berhenti di APBD 2024, tetapi berpotensi berulang pada APBD 2025 dan secara langsung meningkatkan risiko penurunan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Tidak Memberikan Pendapat (TMP). (02/01)

Dalam kerangka hukum keuangan negara, opini BPK diberikan berdasarkan empat pilar utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketika keempat pilar tersebut terganggu secara bersamaan dan berulang, auditor negara secara profesional kehilangan dasar yang memadai untuk menyatakan kewajaran laporan keuangan.
Data APBD Riau 2024 memperlihatkan gangguan itu terjadi secara simultan. Pendapatan daerah hanya terealisasi sebesar 85,42 persen dari target, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai 80,09 persen.

Dalam perspektif audit, kegagalan PAD bukan sekadar persoalan angka, melainkan indikator lemahnya perencanaan berbasis data, rendahnya efektivitas pemungutan, serta tidak optimalnya pengawasan terhadap sumber penerimaan. Kondisi tersebut secara langsung mencerminkan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai entitas teknis pengamanan pendapatan.

Tekanan fiskal semakin dalam akibat kegagalan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terutama dari BUMD dan penyertaan modal. Dari target Rp1,68 triliun, realisasi hanya mencapai Rp736,48 miliar atau 43,50 persen. Selisih hampir Rp1 triliun ini bukan sekadar shortfall pendapatan, melainkan lubang struktural dalam desain APBD.

Penetapan target setinggi itu merupakan keputusan kebijakan fiskal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan semata persoalan kinerja BUMD. Ketika ketidakrealisan target telah terlihat sejak pertengahan tahun namun tidak diikuti koreksi kebijakan yang memadai, risiko audit bergeser dari sekadar pengecualian menuju indikasi kegagalan pengendalian.

Di sisi belanja, situasinya tidak lebih baik. Defisit anggaran yang direncanakan sebesar Rp69,11 miliar justru melebar menjadi Rp87,08 miliar. Pada saat yang sama, belanja modal strategis terutama infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan hanya terealisasi 71,98 persen.

Dalam perspektif pemeriksaan keuangan negara, kombinasi defisit yang melebar dan belanja strategis yang gagal terealisasi menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran. APBD disusun dan dijalankan tanpa kesiapan teknis yang memadai, namun tetap dipaksakan berjalan.
Tekanan fiskal paling nyata tercermin pada kondisi kas daerah.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang pada akhir 2023 masih tercatat positif Rp69,11 miliar, terkikis habis dan berubah menjadi negatif Rp21,13 miliar pada akhir 2024. SAL negatif bukan sekadar catatan akuntansi, melainkan sinyal risiko tinggi karena pemerintah daerah memasuki tahun anggaran berikutnya tanpa bantalan fiskal yang memadai. Dalam standar pengelolaan keuangan negara, kondisi ini mengancam keberlanjutan layanan publik dan stabilitas fiskal daerah.

Situasi tersebut diperparah oleh pola perubahan anggaran yang tidak lazim. Dalam satu tahun anggaran berjalan, BPK menyoroti adanya enam kali perubahan APBD 2024 melalui Peraturan Gubernur.

Secara normatif, perubahan anggaran dimungkinkan, namun frekuensi yang berlebihan menandakan ketidakpastian perencanaan dan lemahnya disiplin fiskal. Dalam audit, perubahan berulang melalui pergub berpotensi mengaburkan konsistensi kebijakan, menyulitkan penelusuran akuntabilitas, serta mempersempit ruang lingkup pengujian kewajaran laporan keuangan.

Namun faktor paling menentukan dalam konteks opini audit adalah tindak lanjut rekomendasi BPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan. Kewajiban ini bukan bersifat administratif semata, melainkan prasyarat utama bagi auditor untuk menilai efektivitas perbaikan sistem pengendalian intern.

Hingga saat ini, tidak ditemukan informasi terbuka maupun bukti faktual yang menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menuntaskan tindak lanjut atas temuan-temuan material BPK Tahun Anggaran 2024 dalam batas waktu tersebut.

Dalam praktik audit, kegagalan menindaklanjuti rekomendasi dalam tenggat waktu merupakan indikator kuat bahwa kelemahan yang ditemukan masih eksis dan berpotensi berulang.

Jika temuan yang sama kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya, maka masalah tersebut tidak lagi dipandang sebagai pengecualian, melainkan sebagai kegagalan sistemik.

Dalam kondisi ini, dalih transisi kepemimpinan menjadi tidak relevan. APBD 2024 disahkan pada 29 November 2023, ketika kondisi transisi sudah diketahui dan menjadi fakta administratif.

Sepanjang tahun anggaran, kendali kebijakan fiskal tetap berada dalam satu garis birokrasi melalui TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah, yang kemudian juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur di tengah tahun. Tidak terjadi kekosongan pengambil keputusan fiskal yang dapat dijadikan alasan pembenar atas kegagalan pengelolaan keuangan.

Refleksi kondisi APBD 2025 yang disampaikan Plt Gubernur Riau justru menimbulkan kekhawatiran karena pola yang sama berpotensi terulang. Ketika target PAD kembali disusun agresif, belanja tetap tinggi, sementara tindak lanjut rekomendasi BPK tahun sebelumnya belum tuntas, maka risiko audit tidak mengecil, melainkan meningkat.

Dalam standar pemeriksaan keuangan negara, opini TMP diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyatakan kewajaran laporan keuangan.

Akumulasi kegagalan perencanaan pendapatan, lemahnya pengendalian belanja, tekanan kas daerah, perubahan anggaran berlebihan, serta abainya tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan kondisi klasik yang mengarah pada situasi tersebut.

Dengan demikian, opini WDP yang selama ini diperoleh Pemerintah Provinsi Riau tidak dapat dipandang sebagai jaminan keamanan fiskal. Justru sebaliknya, WDP dalam konteks ini berfungsi sebagai peringatan keras.

Tanpa perbaikan nyata terhadap kinerja Bapenda, disiplin fiskal TAPD, penguatan peran BPKAD dalam pengendalian kas, serta penyelesaian tuntas rekomendasi BPK sesuai batas waktu hukum, maka risiko penurunan opini audit menjadi TMP merupakan konsekuensi profesional yang sulit dihindari.

Lebih jauh, ketika rekomendasi BPK yang bersifat wajib tidak ditindaklanjuti dalam tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur undang-undang, persoalan ini tidak lagi berhenti pada ranah administratif.

Pada titik tersebut, terbuka ruang masuk aparat penegak hukum untuk menguji apakah telah terjadi kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Masuknya aparat penegak hukum dalam sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi relevan dan sah secara hukum ketika kegagalan fiskal menunjukkan pola berulang, sistemik, dan tidak dikoreksi meskipun telah diperingatkan oleh auditor negara.

Dalam konteks APBD Riau, kombinasi pendapatan yang meleset signifikan, belanja strategis yang gagal terealisasi, SAL negatif, perubahan anggaran berulang, serta tidak tuntasnya tindak lanjut temuan BPK merupakan indikator kuat bahwa persoalan tidak berhenti pada kesalahan teknis semata.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum menyampaikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK, peta perbaikan sistem pengendalian intern, maupun langkah korektif terukur untuk memastikan APBD 2025 tidak mengulangi kegagalan yang sama.

Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor dan transparansi kebijakan fiskal merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x