MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Bareskrim Kembali Periksa Direktur PT SPR Trada, Dugaan Kerugian Miliaran Rupiah!

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 19:24

Mataxpost | PEKANBARU – Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias, terkait dugaan penyimpangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025. (11/01)

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi PT SPR yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Sumber terpercaya menyebutkan, penyidik mendalami sejumlah keputusan manajemen yang diduga tidak mengacu pada RKAP, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu yang diklaim sebagai fee tegakan kayu akasia. Dana tersebut diduga masuk ke PT SPR Trada melalui skema kerja sama yang secara hukum tidak memenuhi ketentuan.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 14 Oktober 2025, Bemi Hendrias diberhentikan tidak hormat sebagai Direktur PT SPR Trada. RUPS-LB juga menetapkan Tata Haira sebagai Direktur Utama dan Novri Andri Yulan sebagai Direktur Operasional.

Kasus korupsi PT SPR sebelumnya terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Jaksa mengungkap dugaan aliran dana Rp33,2 miliar kepada 13 pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan, pada periode 2008–2015.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi kerja sama pengelolaan migas Langgak yang seharusnya memberi manfaat bagi daerah.

Namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, penarikan dana tanpa mekanisme pencairan resmi, serta pengakuan pendapatan yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Pemeriksaan Bareskrim kini menyoroti kepatuhan direksi terhadap RKAP, legalitas aliran dana masuk perusahaan, serta potensi kerugian keuangan perusahaan dan negara.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya tata kelola BUMD yang transparan, pengawasan ketat RUPS, dan penguatan audit internal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x