MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Di Era SF Hariyanto, SPR Riau Bergolak: Direksi Baru Diguncang, Direksi Lama Tak Tersentuh, Plt Inspektorat Dicopott

waktu baca 5 menit
Kamis, 22 Jan 2026 19:32

Mataxpost | Riau,- Kisruh pergantian Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kian memanas dan memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan dan independensi pengawasan di Provinsi Riau. Direksi SPR sebelumnya telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Abdul Wahid setelah melalui mekanisme seleksi yang melibatkan panitia seleksi dan uji kelayakan.

Namun setelah Abdul Wahid ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan, posisi gubernur digantikan oleh Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dan sejak saat itu muncul upaya untuk kembali mengganti direksi SPR yang baru dengan alasan direksi tersebut tidak layak dan tidak melalui asesmen.

Secara hukum administrasi negara, produk hukum berupa SK yang diterbitkan oleh pejabat yang sah tetap berlaku dan mengikat meskipun pejabat tersebut kemudian tersangkut perkara pidana. Status hukum personal seorang pejabat tidak otomatis membatalkan seluruh kebijakan administrasi yang diterbitkannya.

Pembatalan SK hanya dapat dilakukan apabila terbukti diterbitkan secara melawan hukum, ada putusan pengadilan, atau dicabut melalui mekanisme administrasi yang sah. Dengan demikian, alasan semata karena SK tersebut ditandatangani oleh Abdul Wahid yang kini ditahan KPK tidak cukup sebagai dasar hukum untuk mengganti direksi.

Klaim Plt Gubernur SF Hariyanto yang menyebut direksi baru tidak layak dan tidak melalui asesmen juga memunculkan tanda tanya, sebab berdasarkan dokumen resmi Pemprov Riau telah dibentuk Panitia Seleksi, dilakukan seleksi administrasi, dijadwalkan dan dilaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta melibatkan BKD dan partisipasi publik.

Jika proses tersebut benar dijalankan, maka klaim tidak melalui asesmen seharusnya dibuktikan secara administratif dan melalui audit resmi, bukan hanya pernyataan sepihak.

Menariknya, saat polemik ini mencuat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit terhadap proses dan kebijakan terkait SPR. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pusat, BPKP memiliki kewenangan resmi untuk menilai apakah proses seleksi direksi sah, terdapat cacat prosedur, atau ditemukan penyimpangan.

Namun di tengah proses audit BPKP tersebut, Plt Gubernur SF Hariyanto justru memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit paralel terhadap objek yang sama.

Sumber internal menyebutkan bahwa Plt Inspektorat Provinsi memilih tidak langsung melaksanakan audit karena memahami bahwa audit BPKP sedang berjalan dan seharusnya tidak dilakukan audit ganda tanpa koordinasi. Sikap ini sejatinya sejalan dengan prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di mana APIP daerah wajib bersinergi dan tidak tumpang tindih dengan APIP pusat.

Namun secara mengejutkan, jabatan Plt Inspektorat Provinsi justru dicopot di tengah situasi tersebut. Meski belum ada penjelasan resmi terkait alasan pencopotan itu, langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi terhadap fungsi pengawasan, melemahnya independensi APIP, serta menjadi sinyal buruk bagi profesionalisme auditor internal.

Sejumlah pengamat tata kelola menilai, dalam situasi seperti ini, Plt Gubernur semestinya menjaga stabilitas, bukan menciptakan kegaduhan, terlebih ketika audit strategis oleh BPKP sedang berlangsung. Dalam kondisi demikian, tidak lazim dilakukan audit paralel tanpa koordinasi, dan tidak sehat secara etika pemerintahan jika pejabat pengawas dimutasi di tengah proses audit.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar asas independensi pengawasan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika direksi SPR diganti sebelum audit BPKP selesai dan tanpa rekomendasi resmi auditor negara, maka kebijakan tersebut rentan digugat ke PTUN, dilaporkan ke Ombudsman, dipersoalkan oleh Kemendagri, serta dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Di tengah sorotan terhadap direksi baru, muncul pertanyaan publik yang tak kalah krusial, yakni mengapa fokus justru diarahkan pada direksi baru, sementara direksi lama SPR yang dipimpin oleh Fuadi Noor, yang diberhentikan karena tidak mampu menyampaikan laporan keuangan kepada Pemprov Riau hingga kini belum terlihat diusut secara serius.

Padahal, ketidakmampuan menyampaikan laporan keuangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran administratif berat, kerugian keuangan daerah, dan tindak pidana jika terdapat penyimpangan dana.

Mengganti direksi baru tanpa menyentuh persoalan direksi lama dinilai kontraproduktif. Publik wajar menilai bahwa Pemprov keliru sasaran, reformasi BUMD hanya simbolik, ada potensi pengalihan isu, dan substansi persoalan keuangan SPR justru diabaikan.

Ukuran bersih yang sesungguhnya bukan dibangun dari mengganti orang yang baru bekerja, mengulang seleksi, atau merombak struktur, melainkan dari membuka laporan keuangan yang tertunda, mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada keuangan SPR, mengusut potensi penyimpangan, memproses direksi lama sesuai hukum, dan memulihkan kerugian daerah jika ada.

Jika Plt Gubernur SF Hariyanto ingin benar-benar menunjukkan komitmen pada reformasi BUMD yang bersih dan kredibel, maka langkah paling logis justru adalah memerintahkan audit investigatif terhadap kepemimpinan Fuadi Noor dan jajaran direksi lama SPR, mempublikasikan laporan keuangan yang selama ini tertahan, melimpahkan perkara ke aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran, serta menuntaskan persoalan lama terlebih dahulu sebelum melakukan pembenahan struktural.

Kini publik Riau menanti jawaban atas sejumlah hal krusial: apa hasil resmi audit BPKP terhadap proses seleksi direksi SPR, apakah ditemukan cacat prosedur atau pelanggaran, apa dasar hukum pencopotan Plt Inspektorat, dan apakah Pemprov di bawah kepemimpinan SF Hariyanto akan menghormati rekomendasi auditor negara.

Tanpa keterbukaan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, polemik ini berpotensi memperdalam krisis kepercayaan terhadap reformasi BUMD yang selama ini digaungkan Pemprov Riau.

Kisruh Direksi SPR bukan semata soal pergantian jabatan, melainkan menyentuh inti tata kelola pemerintahan, supremasi hukum administrasi, dan independensi pengawasan.

Jika tidak ditangani secara transparan, berbasis hukum, dan tunduk pada hasil audit BPKP, maka reformasi BUMD yang diklaim Pemprov Riau justru berisiko berubah menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah.

Reformasi BUMD sejati bukan dimulai dari mengganti orang baru, melainkan dari menuntaskan persoalan lama yang selama ini membebani keuangan daerah dan kepercayaan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x