
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Belum kering luka bencana ekologis, dan di tengah jeritan masyarakat Sumatera yang kehilangan anak, ayah, ibu, saudara, serta rumah tempat mereka berlindung, Pemerintah Provinsi Riau melalui Plt Gubernur Sf Haryanto justru menggulirkan rencana penerbitan izin tambang emas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang didorong oleh Kapolda Riau Hery Heryawan sebagai bagian dari agenda penataan pertambangan rakyat. (20/01)

Kebijakan ini diklaim sebagai upaya legalisasi, penertiban, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan kelompok rakyat.
Namun di lapangan, rencana tersebut memicu penolakan luas, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi, karena dinilai berpotensi memperparah krisis ekologis dan meningkatkan ancaman bencana terhadap masyarakat.

Banjir bandang dan longsor yang berulang di Sumatera dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi dipandang sebagai peristiwa alam semata.
Berbagai kajian lingkungan dan pengalaman lapangan menunjukkan rusaknya daerah aliran sungai, hilangnya hutan penyangga, serta perubahan bentang alam akibat eksploitasi sumber daya alam telah secara sistematis melemahkan daya dukung lingkungan.
Sungai-sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan kini kerap meluap, membawa lumpur dan sedimen, merendam permukiman, merusak lahan pertanian, dan menelan korban jiwa.

Data BNPB per 1 Desember 2025 mencatat 1,5 juta warga Sumatera terdampak banjir dan longsor, 604 orang meninggal dunia, dan lebih dari 570 ribu orang mengungsi, sebuah tragedi kemanusiaan yang belum usai ketika wacana izin tambang kembali mengemuka.
Dalam konteks inilah rencana membuka sekitar 30 blok tambang emas di Kabupaten Kuantan Singingi dinilai menambah tekanan baru pada sistem ekologis yang sudah rapuh. Wilayah ini memiliki jaringan sungai yang kompleks dan menjadi bagian penting dari sistem hidrologi Riau.
Aktivitas pertambangan emas, baik legal maupun ilegal, secara ilmiah dan empiris terbukti membawa dampak serius terhadap lingkungan. Pembukaan lahan dan pengerukan tanah mengubah bentang alam, merusak daerah tangkapan air, serta mempercepat erosi.

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri mencemari sungai dan rantai makanan, mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang, tetapi mengalir ke wilayah hilir, memengaruhi kualitas air, perikanan, dan keselamatan ruang hidup masyarakat.

Janji reklamasi dan pemulihan lingkungan yang kerap dicantumkan dalam dokumen perizinan dinilai tidak sebanding dengan risiko kerusakan yang ditimbulkan dan langkah pemerintah yang terkesan membiarkan.
Pengalaman menunjukkan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan sering kali lemah, sementara kapasitas negara untuk memulihkan ekosistem yang rusak sangat terbatas.

Alam tidak mengenal izin. Sungai tidak membedakan tambang legal dan ilegal. Ketika hujan ekstrem datang, yang berbicara adalah kondisi hutan, tanah, dan sungai bukan dokumen administrasi.
Keterlibatan Kapolda Riau Hery Heryawan dalam mengawal kebijakan IPR dipandang sebagai pendekatan negara yang menitikberatkan pada penertiban administratif dan stabilitas keamanan.
Dari sudut pandang aparat, legalisasi dianggap sebagai jalan untuk mengubah aktivitas pertambangan liar menjadi tertib secara hukum dan lebih mudah diawasi.
Namun pendekatan ini menuai kritik karena dinilai tidak menyentuh persoalan mendasar, yakni keselamatan ekologis dan risiko bencana jangka panjang yang pada akhirnya ditanggung masyarakat luas, terutama mereka yang tinggal di bantaran sungai dan wilayah hilir.
Penolakan terhadap rencana izin tambang emas pun menguat di tengah masyarakat Kuantan Singingi. Warga menilai klaim penataan dan peningkatan kesejahteraan tidak sebanding dengan potensi kerugian ekologis dan sosial yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Bagi mereka, penataan tidak boleh dimaknai sebagai legalisasi risiko. Pembangunan tidak boleh dibangun di atas utang ekologis yang kelak dibayar dengan penderitaan rakyat.

Kekhawatiran tersebut kian menguat karena hingga kini aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi dinilai belum ditangani secara serius.
Di Kecamatan Benai, warga melaporkan aktivitas PETI dengan metode setingkai masih beroperasi secara terang-terangan di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, bahkan disebut hanya berjarak ratusan meter dari Mako Polsek Benai.
Penertiban yang sempat dilakukan eks Wakapolda Riau dinilai tidak efektif, karena beberapa hari setelahnya aktivitas kembali berjalan siang dan malam dengan puluhan rakit beroperasi.
Laporan lain menyebutkan aktivitas PETI di Kuantan Singingi diduga terorganisir dengan baik. Dalam satu lokasi penampungan saja, hasil emas disebut mencapai ratusan gram hingga sekitar setengah kilogram per hari.
Sejumlah narasumber dan media mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian serta adanya pungutan rutin terhadap para penambang dengan dalih pengamanan, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari institusi terkait.
Pola ini memunculkan kecurigaan publik bahwa praktik PETI bertahan bukan semata karena faktor ekonomi, melainkan juga karena relasi kuasa, pembiaran, dan dugaan perlindungan.
Keresahan publik meningkat setelah dokumentasi aktivitas PETI beredar luas di media sosial dan ditonton puluhan ribu kali. Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum terlihat penegakan hukum yang signifikan. Sejumlah laporan menyebutkan informasi telah disampaikan kepada pejabat kepolisian terkait, tetapi tidak mendapat respons.
Aktivitas PETI juga dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik lain, dengan jarak hanya beberapa menit hingga sekitar 20 menit dari Kantor Polres Kuantan Singingi yang saat ini dipimpin oleh eks penyidik KPK sebagai Kapolres.
Dalam situasi seperti ini, skema legalisasi melalui IPR dipandang rawan disalahgunakan. Warga dan pemerhati lingkungan menilai izin tambang berpotensi menjadi alat pemutihan praktik lama, membuka ruang pungutan liar baru, serta meningkatkan risiko korupsi dalam perizinan dan pengawasan.
Ketika penegakan hukum terhadap PETI dinilai lemah, legalisasi justru dikhawatirkan memperkuat jaringan yang sudah ada.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh catatan panjang kasus korupsi kepala daerah di Riau. Dalam dua dekade terakhir, empat gubernur serta belasan bupati dan wali kota di provinsi ini terjerat perkara korupsi.
Fakta ini menjadikan Riau kerap dirujuk sebagai contoh buruk tata kelola sumber daya alam.
Dalam persepsi publik, bahkan muncul ungkapan sinis bahwa Riau βlayak dicatatβ didalam buku record MURI sebagai daerah dengan jumlah kepala daerah terbanyak yang tersandung korupsi, ironi pahit bagi provinsi kaya sumber daya.

Dalam konteks tersebut, rencana penerbitan izin tambang emas melalui skema IPR tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai ujian serius atas komitmen negara terhadap keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi masyarakat Kuantan Singingi dan wilayah hilir sungai di Riau, persoalan tambang emas adalah soal hidup dan mati: keselamatan lingkungan, keberlanjutan sungai, dan hak untuk hidup aman dari bencana yang terus berulang.
Tanpa transparansi, penegakan hukum yang tegas, dan evaluasi ekologis menyeluruh, kebijakan IPR dikhawatirkan bukan menjadi solusi, melainkan sumber masalah baru di jantung Sumatera.

Tidak ada komentar