MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Diduga Perkaya Diri, Kades Sibabat Disinyalir Menyalahgunakan Jabatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Jan 2026 17:20

Mataxpost | Inhu, – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2022 hingga 2025, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Jamini selaku Kepala Desa Sibabat di Kantor Desa Sibabat pada 19 Januari 2026. Sebuah informasi yang mengejutkan dari narasumber yang dapat dipercaya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa, Dana BUMDes Usaha Mandiri sebesar Rp50.000.000, serta bantuan dari PT Inecda sebesar Rp170.000.000. (21/01)

Menurut narasumber yang tak mau disebut namanya meungkapkan bahwa Jamini, Kepala Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah mengakui bahwa pada 25 September 2025 dirinya menggunakan dana BUMDes Usaha Mandiri sebesar Rp50.000.000 untuk kepentingan pribadi.

Yakni sebagai uang panjar pembelian tanah atau kebun karet seluas 2 hektare yang berlokasi di Desa Tanah Datar, tanah tersebut yang kemudian diakui sebagai milik pribadi Jamini.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026 Jamini juga menyampaikan bahwa bantuan dari PT Inecda pada tahun 2025 berupa uang tunai sebesar Rp170.000.000 yang diperuntukkan bagi perluasan lahan makam Desa Sibabat.

Menurut keterangan sumber bahwa uang tersebut telah digunakan untuk pembelian tanah dengan total biaya pembelian dan staking sebesar Rp77.000.000. Sisa dana sebesar Rp93.000.000, menurut pengakuannya, disimpan dalam rekening pribadi miliknya.

Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan bukti mutasi rekening Bank BRI atas nama Jamini selaku Kepala Desa Sibabat.

Berdasarkan data mutasi rekening, dana sebesar Rp93.000.000 baru tercatat masuk pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 14.04 WIB.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya bukti transfer pada hari yang sama pukul 17.20 WIB, di mana Jamini mentransfer uang sebesar Rp2.000.000 kepada seorang oknum wartawan bernama Rikky Agusta melalui Bank BRI yang ditransfer dari rekening Bendahara Desa.

Jamini juga menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu telah selesai melakukan pemeriksaan di Desa Sibabat.

Namun, dengan munculnya berbagai temuan dan pengakuan tersebut, publik mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Pasalnya, tindakan Jamini dinilai kuat mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, tindakan menyimpan dana bantuan perusahaan yang secara jelas diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa ke dalam rekening pribadi merupakan perbuatan yang tidak patut dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa.

Dana bantuan tersebut memiliki sifat sebagai dana publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta terpisah dari keuangan pribadi pejabat desa.

Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian kepentingan publik.

Dari sisi pemerintahan desa, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Pasal 29 huruf g UU Desa, yang secara tegas melarang kepala desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan desa wajib dikelola secara tertib dan melalui rekening kas desa.

Dengan demikian, penyimpanan dana bantuan perusahaan ke dalam rekening pribadi kepala desa merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang sah.

Dengan demikian, perbuatan menyimpan dan menguasai dana bantuan perusahaan serta dana BUMDes dalam rekening pribadi patut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengarah pada tindak pidana, termasuk penyalahgunaan jabatan dan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi menyeluruh serta penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum guna menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x