MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Kawasan Hutan TNBT, Komnas-Waspan Inhu Desak Penindakan

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Jan 2026 14:29

Mataxpost | Indragiri Hulu – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan berada di Kilometer 5 kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), tepatnya di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal.(16/01)

Informasi awal diperoleh Komnas-Waspan Indragiri Hulu dari laporan masyarakat yang diterima pada 8 Desember 2025 oleh Direktur Komnas-Waspan Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Komnas-Waspan Inhu turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berbatasan langsung dengan TNBT. Di lokasi tersebut ditemukan kegiatan penggalian material berupa batu krokos menggunakan alat berat jenis excavator.

Material hasil tambang kemudian diangkut menggunakan mobil dump truck dan diduga menggunakan akses jalan TNBT untuk didistribusikan ke salah satu perusahaan berinisial PT S.

Ahmad Arifin Pasaribu menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.

Meski dilakukan secara “buka-tutup”, kegiatan tersebut belum pernah ditindak secara hukum oleh pihak berwenang, baik oleh KPH Indragiri, Polhut, maupun pihak TNBT.

Pada Senin, 8 Desember 2025, Komnas-Waspan Inhu secara resmi meminta kepada Kepala KPH Indragiri, Wang Yurizal, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut serta mengamankan alat berat dan kendaraan pengangkut guna diproses secara hukum. Namun, hingga beberapa hari setelahnya, belum ada respons konkret.

Permintaan serupa kembali disampaikan pada Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, Kepala KPH Indragiri menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan Seksi Perlindungan KPH Indragiri dan pihak TNBT untuk langkah selanjutnya.

Selain itu, Komnas-Waspan Inhu juga telah menyampaikan informasi terkait dugaan tambang ilegal ini kepada Kasatgas Polhut TNBT, Nofri Arizandi Zakaria, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi tersebut. Sementara itu, terkait penggunaan akses jalan TNBT untuk pengangkutan hasil tambang,

Kepala TNBT, Gebyar Andyono, menyatakan bahwa jalan tersebut menurutnya merupakan jalan kabupaten meskipun berada pada jalur yang sama dengan akses TNBT.

Komnas-Waspan Inhu berharap perhatian serius dari seluruh pihak terkait, termasuk Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto. Lembaga tersebut menekankan bahwa KPH Indragiri, Polhut, dan TNBT memiliki mandat negara serta anggaran yang memadai untuk melindungi kawasan hutan beserta ekosistemnya.

Jika aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dibiarkan, terlebih dengan pengangkutan hasil tambang menggunakan fasilitas yang diduga milik TNBT dan menjadi tontonan publik, hal tersebut dinilai sangat memprihatinkan.

Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada kepercayaan internasional terhadap Indonesia, mengingat negara menerima pendanaan internasional yang signifikan untuk perlindungan dan pemeliharaan hutan melalui skema pendanaan berbasis kinerja.

Komnas-Waspan Inhu menegaskan perlunya tindakan cepat, tegas, dan transparan agar kerusakan hutan dan degradasi ekosistem tidak terus berlanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x