
.


Mataxpost | Riau, – Rentetan penghargaan yang diberikan kepada sejumlah kepala desa di Provinsi Riau memunculkan kegelisahan publik di tengah menguatnya sorotan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Sejak temuan dan laporan investigatif yang diungkap tim Mataxpost bersama organisasi masyarakat sipil SATU GARIS mencuat ke ruang publik, perhatian tertuju pada pola pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkalis yang nilainya tergolong sangat besar, berkisar antara Rp3,5 miliar hingga Rp4,5 miliar per desa per tahun. (28/01)
Angka ini jauh melampaui rata-rata dana desa di kabupaten lain di Riau yang hanya berada di kisaran Rp1,5 miliar hingga Rp1,8 miliar per tahun.
Sorotan kian mengeras ketika diketahui sekitar 50 persen dari dana desa tersebut dialokasikan untuk belanja gaji perangkat desa. Porsi ini hampir menyamai total dana desa yang diterima satu desa penuh di daerah lain. Salah satu desa yang kemudian menjadi pusat perhatian adalah Desa Pangkalan Jambi.
Penelusuran terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menunjukkan sejumlah kejanggalan, termasuk realisasi dana Bermasa yang hanya mencapai sekitar Rp750 juta dari alokasi Rp1 miliar sebagaimana tercantum dalam perencanaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Alih-alih diikuti dengan klarifikasi terbuka atau evaluasi menyeluruh, Desa Pangkalan Jambi justru ditetapkan sebagai desa percontohan dan menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Riau. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Pada momentum yang sama, tujuh kepala desa di Riau menerima hadiah berupa tujuh tiket umrah. Pemberian apresiasi ini berlangsung ketika Provinsi Riau masih berada dalam kondisi defisit anggaran sejak 2024 yang telah berlangsung tiga tahun berturut-turut dan menyisakan pertanyaan, anggaran dari mana untuk memberangkatkan 7 kepala desa tersebut?
Kontradiksi semakin terasa ketika, di tengah penelusuran dugaan penyimpangan, tim media mendapati pamflet bertuliskan βdesa antikorupsiβ terpasang di depan Kantor Desa Pangkalan Jambi dengan klaim hadiah dari KPK.
Klaim tersebut tidak disertai penjelasan publik mengenai indikator, mekanisme penilaian, maupun evaluasi substantif yang melandasinya.
Media tetap menayangkan laporan dugaan penyimpangan berdasarkan dokumen yang diperoleh, sementara ruang klarifikasi terbuka dari pihak terkait tidak kunjung tersedia.
Sekitar satu minggu setelah pemberitaan tersebut viral, Kejaksaan Tinggi Riau turun ke Bengkalis. Namun langkah yang diambil bukan pemeriksaan administratif, audit anggaran, atau pengujian dokumen secara terbuka, melainkan kegiatan penyuluhan hukum yang diklaim sebagai upaya pencegahan korupsi.
Pendekatan ini memicu pertanyaan publik mengenai prioritas penanganan, terutama ketika dugaan yang disorot berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah.
Kontras tersebut kembali menguat pada awal Januari 2026 ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis memberikan penghargaan kepada Pemerintah Desa Pangkalan Jambi bersama dua desa lainnya dalam program βJaga Desaβ dengan predikat desa tertib pengelolaan keuangan tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan di tengah belum adanya hasil pemeriksaan terbuka atau penjelasan resmi kepada publik terkait berbagai kejanggalan anggaran yang sebelumnya diberitakan secara luas.
Organisasi masyarakat sipil SATU GARIS menegaskan bahwa penghargaan tersebut tidak dapat dijadikan tameng hukum maupun legitimasi untuk menutup pertanyaan serius yang tercantum dalam dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025.
Situasi ini memunculkan kegelisahan lanjutan di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah rentetan penghargaan tersebut berpotensi berfungsi sebagai penedam kritik di tengah dugaan penyelewengan dana desa yang belum diuji secara terbuka.
Muncul pula pertanyaan apakah legitimasi simbolik melalui penghargaan dapat menciptakan kesan bahwa persoalan telah selesai, sehingga mengendurkan pengawasan, termasuk perhatian dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas eksternal.
Kekhawatiran tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Dalam praktik tata kelola pemerintahan, status βdesa percontohanβ, βdesa tertib administrasiβ, atau βdesa binaanβ kerap dijadikan rujukan awal dalam pemetaan risiko.
Ketika sebuah desa telah dilekatkan dengan label kepatuhan dan integritas, sorotan publik berpotensi bergeser, sementara dugaan kejanggalan yang belum diuji secara faktual justru tenggelam di balik narasi keberhasilan administratif.
Dalam konteks ini, penghargaan tidak lagi bersifat netral, melainkan dapat berfungsi sebagai pelindung simbolik yang melemahkan fungsi kontrol.
Kondisi tersebut semakin problematik ketika disandingkan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025. Data SPI menunjukkan hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau berada dalam kategori rentan.
Kabupaten Bengkalis mencatat skor sekitar 68,03, Rokan Hilir 64,86, Rokan Hulu 65,14, Siak 68,79, Pelalawan 70,17, Kuantan Singingi 63,58, Indragiri Hulu 68,43, Indragiri Hilir 70,48, Kota Pekanbaru 67,74, dan Kepulauan Meranti 69,18. Tidak satu pun daerah tersebut masuk kategori aman.
Di tingkat provinsi, skor SPI Pemerintah Provinsi Riau 67,19 pada 2025.Namun capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 72,32 dan rata-rata pemerintah daerah nasional 71,34.
SPI 2025 juga mencatat penurunan indikator sosialisasi antikorupsi menjadi 59,47 poin, lemahnya pengelolaan sumber daya manusia dengan skor 65,07, serta stagnasi integritas pelaksanaan tugas di angka 66,14.
βHasil SPI 2025 KPK harus dibaca sebagai alarm keras bagi integritas pemerintahan di Riau. Ini bukan sekadar laporan tahunan, tetapi cerminan lemahnya sistem pencegahan korupsi,β kata Ihkram.
Rangkaian fakta tersebut membentuk satu dilema yang sulit dihindari. Ketika data integritas menunjukkan kerentanan, dugaan penyimpangan belum diuji secara terbuka, dan klarifikasi publik tidak kunjung hadir, penghargaan justru diberikan lebih dahulu.
Dalam kondisi seperti ini, penghargaan berpotensi menjadi penutup diskusi, bukan pembuka kebenaran dan berpotensi membohongi publik.
Dan ketika legitimasi simbolik hadir sebelum pengujian fakta, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas satu desa atau satu institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap cara negara menjaga integritasnya sendiri.

Tidak ada komentar