MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Dinkes Riau–RSUD Arifin Achmad–RSUD Petala Bumi–RSJ Tampan Terseret Dugaan Penyimpangan BLUD dan JKN Ratusan Miliar

waktu baca 4 menit
Senin, 19 Jan 2026 14:40

Mataxpost.com | Pekanbaru,- Utang Belanja Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang menembus angka Rp254,37 miliar per 31 Desember 2024 membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan keuangan sektor kesehatan daerah. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.(19/01)

Dari total utang tersebut, sebesar Rp150,33 miliar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah rumah sakit, dan hampir seluruhnya terkonsentrasi pada RSUD Arifin Achmad dengan nilai mencengangkan mencapai Rp138,15 miliar.

Dominasi utang oleh satu rumah sakit ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya persoalan tata kelola yang tidak wajar dan berpotensi menyimpang.

RSUD Arifin Achmad pada tahun anggaran 2024 tercatat memperoleh alokasi anggaran APBD sebesar Rp545,80 miliar. Namun besarnya dukungan anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi keuangan akhir tahun yang justru dibebani utang ratusan miliar rupiah kepada pihak ketiga.

Data realisasi keuangan menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2024, pendapatan BLUD rumah sakit ini berada di kisaran Rp165 miliar, sementara realisasi belanja telah mencapai sekitar Rp255 miliar.

Ketimpangan antara pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan defisit likuiditas yang signifikan dan menimbulkan pertanyaan mengapa belanja tetap digenjot meski kemampuan kas sangat terbatas.

Salah satu titik krusial yang memperkuat dugaan masalah adalah klaim Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan RSUD Arifin Achmad yang dilaporkan tertahan atau belum terbayarkan dengan nilai sekitar Rp59 miliar.

Kondisi ini juga tercermin dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2024 yang mencatat adanya kewajiban dan permasalahan pengelolaan piutang serta klaim layanan kesehatan pada BLUD rumah sakit.

Klaim tersebut menjadi sorotan karena secara agregat BPJS Kesehatan telah menyalurkan pembayaran klaim hingga sekitar Rp4,03 triliun di Provinsi Riau sepanjang 2024, sehingga persoalan tidak dapat dilepaskan dari aspek administrasi dan manajemen internal rumah sakit.

Klaim BPJS yang tertahan tidak terjadi tanpa sebab dan umumnya berkaitan dengan kesalahan pengkodean layanan, ketidaksesuaian tarif INA-CBG’s, dokumen klaim yang tidak lengkap, atau klaim layanan yang dinilai tidak layak bayar.

Jika klaim senilai Rp59 miliar tersebut bermasalah secara substansi sebagaimana diindikasikan dalam hasil pemeriksaan BPK, maka belanja yang telah dilakukan rumah sakit menjadi sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan.

Lebih serius lagi, apabila manajemen rumah sakit mengetahui adanya klaim bermasalah namun tetap melakukan pengadaan barang dan jasa dalam skala besar hingga memicu akumulasi utang, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai kelalaian berat atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BLUD.

Selain RSUD Arifin Achmad, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2024 juga mencatat adanya utang belanja barang dan jasa pada rumah sakit BLUD lain di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

RSUD Petala Bumi tercatat menanggung utang sebesar Rp6,94 miliar dengan alokasi anggaran APBD 2024 sebesar Rp59,24 miliar, sementara RSJ Tampan mencatat utang sebesar Rp5,25 miliar dengan alokasi anggaran sebesar Rp76,88 miliar.

Meski nilainya lebih kecil, keberadaan utang di dua rumah sakit ini menunjukkan bahwa persoalan pengendalian belanja dan pengelolaan kas berpotensi bersifat sistemik.

Di tingkat perangkat daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tahun 2024 memperoleh anggaran sebesar Rp590,06 miliar. Namun, sebagaimana tercermin dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2024,

Besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta mampu mencegah terjadinya akumulasi utang belanja barang dan jasa di lingkungan rumah sakit BLUD.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Kesehatan terhadap unit-unit layanan di bawah kewenangannya.

Permasalahan ini semakin diperumit dengan ditemukannya belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp337,83 juta yang belum selesai hingga akhir tahun 2024 dan baru rampung pada 20 Januari 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Praktik pekerjaan yang melampaui tahun anggaran ini membuka ruang kecurigaan terhadap pengaturan waktu pengakuan belanja yang berpotensi mengaburkan kondisi keuangan sebenarnya pada saat laporan keuangan disusun.

Berdasarkan rangkaian temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2024 tersebut, organisasi masyarakat sipil SATU GARIS secara tegas menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Polda Riau dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BLUD dan JKN di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

SATU GARIS mendesak Polda Riau untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau drg. Sri Sadono, Direktur RSUD Arifin Achmad drg. Wan Fajriatul, Sp.KG, Direktur RSUD Petala Bumi drg. Cahaya Purnama Sari, M.Kes, serta Direktur RSJ Tampan dr. Prima Wulandari, berikut seluruh pejabat teknis, pejabat pembuat komitmen, dan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pengadaan dan belanja yang melahirkan utang tersebut.

Menurut SATU GARIS, akumulasi utang ratusan miliar rupiah yang terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kegagalan serius dalam tata kelola keuangan publik.

Tanpa penelusuran hukum yang menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, arus kas BLUD, status klaim BPJS, serta peran pejabat kunci di rumah sakit dan Dinas Kesehatan, persoalan ini berisiko menjadi preseden buruk dan bom waktu yang dapat mengancam keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat di Provinsi Riau.

Sementara itu hingga berita diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemprov riau, apakah sudah ada penindakan atas rekomendasi BPK ataupun tindakan perbaikan yang dilakukan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x