
.


PEKANBARU β Bau busuk dugaan mafia proyek mencuat dari tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Seorang rekanan bernama Nopri HERIANTO diduga menjadi aktor kunci yang menguasai hampir 80 persen kegiatan dan belanja jasa Dispora Riau selama bertahun-tahun, dengan dugaan perlindungan dari oknum pejabat internal dinas. (21/01)
Mulai dari pengadaan ATK, konsumsi kegiatan makan minum , jasa keamanan, hingga jasa kebersihan, hampir seluruh kegiatan strategis Dispora Riau disebut-sebut jatuh ke tangan kelompok usaha yang terafiliasi dengan satu nama yang sama. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya monopoli anggaran negara yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Jejak Badan Usaha Diduga Terafiliasi
Berdasarkan penelusuran data dan keterangan lapangan, Nopri Heryanto diduga menjalankan penguasaan proyek melalui beberapa badan usaha, di antaranya:
1. CV. Reindra PP
2. CV. Fidelia Lestari
Kedua perusahaan tersebut disebut-sebut kerap muncul sebagai penyedia dalam berbagai kegiatan Dispora Riau, baik secara langsung maupun bergantian, dengan pola yang dinilai mengarah pada pengkondisian tender dan pengulangan pemenang proyek.
Kepala Dinas dan Kabid Diduga Ikut Bermain
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau bersama sejumlah Kepala Bidang diduga ikut berperan dalam membuka jalan bagi rekanan tertentu. Polanya dinilai sederhana namun efektif: satu rekanan utama dipilih agar alur proyek, pembagian fee, dan koordinasi berjalan aman serta tertutup.
Skema ini ditengarai telah berlangsung lama dan membentuk semacam βkerajaan kecil proyekβ di tubuh Dispora Riau, seolah kebal dari pengawasan dan penegakan hukum.
Ironisnya, di balik kontrak bernilai miliaran rupiah, para pekerja lapangan justru menjadi korban.
Hasil uji petik Aliansi Anti Korupsi Riau menemukan dugaan pelanggaran serius:
β’ Upah satpam dan petugas kebersihan di bawah UMR Riau
β’ Gaji kerap terlambat dibayarkan
β’ Tidak terdaftar BPJS Kesehatan
β’ Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Padahal, mereka bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang semestinya menjadi teladan dalam perlindungan tenaga kerja.
βKami menemukan hampir seluruh venue Dispora Riau jasa satpam dan cleaning service-nya dimonopoli oleh pihak yang sama. Kontrak besar, tapi pekerja dizalimi,β ungkap Jaka Sihombing, Koordinator Aliansi Anti Korupsi Riau.
Data anggaran menunjukkan:
β’ Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 4,5 miliar
β’ Penyediaan Jasa Keamanan Kantor: Rp 5,06 miliar
Total lebih dari Rp 9,5 miliar per tahun, namun publik mempertanyakan:
β’ Mengapa gaji pekerja di bawah standar?
β’ Ke mana sisa dana anggaran mengalir?
β’ Siapa saja yang diduga menikmati fee proyek?
Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Tipikor
Praktik ini tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, antara lain:
β’ UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) terkait upah dan jaminan sosial
β’ UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
β’ UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan pengkondisian proyek
Aliansi Anti Korupsi Riau memastikan laporan resmi akan segera disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Dispora Riau dan pihak rekanan yang selama ini disebut-sebut menikmati pembagian proyek.
βIni bukan lagi persoalan administrasi. Ini dugaan kejahatan anggaran dan kezaliman terhadap pekerja. Negara tidak boleh kalah,β tegas Jaka.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Riau dan aparat penegak hukum. Publik menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau praktik monopoli ini kembali dibiarkan?

Tidak ada komentar