MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Dua Wajah Penegakkan Hukum di Riau: Desakan Audit Harta Kekayaan Pimpinan KPK Mencuat Ke Publik

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Jan 2026 16:30

Mataxpost | Pekanbaru – Penegakan hukum di Provinsi Riau tengah menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Kondisi ini memicu desakan agar transparansi ditegakkan, termasuk melalui audit menyeluruh terhadap harta kekayaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (19/01)

Sorotan terhadap penegakan hukum di Riau juga menguat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain menetapkan Abdul Wahid dan Muhammad Arif Setiawan sebagai tersangka.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat PUPR-PKPP sebagai saksi, yakni Ardi Irfandi (Kepala UPT Wilayah II), Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III), Basharuddin (Kepala UPT Wilayah V), Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV), dan Lenkos Maneri (ASN UPT Wilayah VI). Meski telah diperiksa, para pejabat tersebut hingga kini tetap aktif menjabat tanpa adanya penonaktifan sementara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik ketika dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, KPK hanya menetapkan sebagian pihak sebagai tersangka, sementara pejabat lainnya tidak dikenai sanksi administratif. Situasi tersebut memicu kritik terhadap konsistensi dan transparansi KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Di ruang publik, desakan agar dilakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK semakin menguat. Dewan Pengawas KPK serta lembaga negara yang berwenang didorong untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan KPK.

Organisasi SATU GARIS, yang terdiri dari aktivis dan jurnalis independen, menilai audit tersebut penting guna menjaga integritas lembaga dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Desakan audit tersebut dinilai harus melibatkan lembaga independen agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan struktural maupun politis.

Audit independen diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau pejabat yang berada di atas hukum.

Dalam perkara pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru yang rugikan negara hampir 60 miliar lebih, KPK juga menetapkan lima tersangka, yakni Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen; Gusrizal.

Konsultan perencana; Triandi Chandra, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; Elpi Sandra, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; serta Nurbaiti, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru. Kendati telah berstatus tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan dan para pihak tersebut hanya dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

KPK sebagai lembaga antikorupsi dituntut menunjukkan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum, termasuk dalam pemeriksaan harta kekayaan pejabat internalnya. Meski LHKPN dilaporkan secara rutin setiap tahun, pengawasan terhadap kekayaan pimpinan KPK masih dinilai belum optimal.

Karena itu, audit eksternal oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan maupun kekayaan yang tidak tercatat.

Selain itu, perhatian publik semakin meningkat setelah muncul dugaan praktik β€œjatah preman” dalam proyek-proyek Dinas PUPR-PKPP, serta penggeledahan rumah dinas SF Hariyanto, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, oleh KPK. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Namun hingga kini, belum ada penetapan status hukum maupun penahanan terhadap yang bersangkutan, sehingga memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari KPK terkait desakan publik atas konsistensi penegakan hukum, transparansi internal, serta audit terhadap harta kekayaan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x