MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Dugaan Fraud DSI Rp2,4 Triliun, PPATK Ungkap Pola Ponzi Berkedok Syariah

waktu baca 4 menit
Minggu, 18 Jan 2026 01:56

Mataxpost | Jakarta,- Dugaan fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat. Nilai kerugian yang dialami ribuan pemberi pinjaman atau lender ditaksir mencapai Rp2,4 triliun, sementara pola penghimpunan dan pengelolaan dana diduga menyerupai skema ponzi yang dibungkus label syariah. (18/01)

Temuan tersebut diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan analisis aliran dana DSI sepanjang periode 2021 hingga 2025. PPATK mencatat, total dana masyarakat yang berhasil dihimpun DSI mencapai Rp7,478 triliun.

Dari jumlah itu, sekitar Rp6,2 triliun telah dibayarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil. Namun, masih terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum kembali ke tangan para lender.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa dari selisih dana tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, seperti biaya listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, hingga iklan.

Sementara itu, aliran dana terbesar justru mengarah ke lingkaran internal perusahaan. Sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali DSI.

Selain itu, Rp218 miliar lainnya mengalir ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi.

β€œKalau dilihat dari aliran dana, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ujar Danang di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

PPATK menilai pola tersebut menunjukkan indikasi skema ponzi, di mana pembayaran imbal hasil kepada lender lama diduga bersumber dari dana lender baru, bukan dari kegiatan pembiayaan riil yang sehat dan berkelanjutan.

Seiring temuan tersebut, PPATK telah memblokir 33 rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT DSI sejak 18 Desember 2025.

Dari pemblokiran itu, dana yang berhasil diamankan tercatat sekitar Rp4 miliar, jauh di bawah total kerugian yang dialami masyarakat.

Kasus DSI juga mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mempertanyakan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hingga pertengahan Januari 2026 diduga belum sepenuhnya menutup akses platform DSI.

Menurut Mercy, kondisi tersebut berpotensi menambah jumlah korban baru karena fitur pengisian dana masih dapat diakses publik, meski permasalahan hukum telah mencuat.

β€œKalau sudah diketahui ada permasalahan, seharusnya pengawasan dilakukan cepat dan tegas agar tidak ada korban yang bertambah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar korban berasal dari kelompok rentan, seperti pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.

β€œYang jadi korban bukan pengusaha besar, tapi rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” kata Mercy.

Sementara itu, aparat penegak hukum mengungkap fakta lain terkait operasional DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan kegiatan usaha sejak 2018, meski saat itu belum mengantongi izin dari OJK.

β€œIzin usaha sebagai penyelenggara fintech lending baru diperoleh DSI pada 2021,” ujar Ade dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan OJK, sejak 2021 hingga 2025 teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang menjadi korban. Namun, jumlah kerugian dan dampak yang ditimbulkan terus berkembang seiring temuan aliran dana dan pola transaksi yang dinilai menyimpang.

Ade menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama tahap penyelidikan, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara DSI ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki ruang untuk mendorong mekanisme restitusi yang lebih luas.

Penyitaan tidak hanya terbatas pada barang bukti tindak pidana, tetapi juga dapat mencakup harta kekayaan subjek hukum yang bertanggung jawab, dengan persetujuan pemerintah, sebagai bagian dari pemulihan kerugian korban.

Dalam proses tersebut, Bareskrim Polri melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Penelusuran juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama ATR/BPN, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam penyidikan, tim menemukan sejumlah indikasi fraud, salah satunya dugaan pengalihan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow.

Dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada borrower, melainkan dialihkan ke rekening-rekening perusahaan terafiliasi atau vehicle account yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham DSI.

β€œPola transaksinya tidak sesuai dengan tujuan pendanaan,” ujar Ade.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya proyek-proyek fiktif yang dibuat menggunakan nama borrower yang sebelumnya pernah terdaftar di platform DSI.

Para borrower tersebut disebut tidak mengetahui bahwa identitas mereka kembali digunakan untuk mendanai proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh manajemen perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan tersebut, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga pada upaya penelusuran aset dan pemulihan kerugian ribuan lender yang terdampak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x