
.
Mataxpost | Pekanbaru,- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tengah disorot tajam. Seorang rekanan bernama Nopri diduga telah memonopoli hampir seluruh kegiatan strategis di lingkungan Dispora Riau selama bertahun-tahun dan seolah kebal hukum. (21/01)
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, sekitar 80 persen kegiatan Dispora Riau mulai dari kegiatan rutin hingga pengadaan jasa diduga dikuasai oleh satu nama yang sama.
Kegiatan tersebut meliputi:
β’ Belanja ATK
β’ Konsumsi makan dan minum
β’ Jasa keamanan (satpam)
β’ Jasa kebersihan (cleaning service) di hampir seluruh venue milik Dispora Riau.
Lebih jauh, Kepala Dinas dan sejumlah Kepala Bidang Dispora Riau diduga terlibat dalam praktik jual beli kegiatan, dengan pola penunjukan rekanan yang sama secara berulang. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan terstruktur.
Menurut sumber, skema tersebut dijalankan dengan alasan βmemudahkan koordinasiβ, yakni dengan hanya menggunakan satu rekanan utama (Nopri) agar alur pembagian fee dan pengamanan proyek lebih mudah dikendalikan.
Uji Petik Lapangan: Upah di Bawah UMR & Tanpa BPJS
Aliansi Anti Korupsi Riau yang dipimpin Jaka Sihombing mengaku telah melakukan uji petik di lapangan.
βBenar, kami sudah mendapatkan informasi terkait sosok Nopri yang diduga sebagai pemain utama proyek di Dispora Riau. Dari hasil uji petik, jasa satpam dan cleaning service di hampir seluruh venue dimonopoli oleh pihak yang sama,β ujarnya.
Ironisnya, di balik kontrak bernilai miliaran rupiah, nasib para pekerja justru memprihatinkan.
Ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:
β’ Upah tidak sesuai UMR Provinsi Riau
β’ Gaji sering terlambat dibayarkan
β’ Tidak didaftarkan BPJS Kesehatan
β’ Tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Padahal, para pekerja tersebut bekerja di instansi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dalam pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja.
Berdasarkan data anggaran:
β’ Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 4.503.000.000
β’ Penyediaan Jasa Keamanan Kantor: Rp 5.062.763.163
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp9,5 miliar dalam satu tahun, publik mempertanyakan:
1.Berapa banyak venue yang dikelola?
2.Ke mana aliran dana sebenarnya?
3.Dan mengapa hak dasar pekerja justru diabaikan?
Aliansi Anti Korupsi Riau menilai kondisi ini sebagai bentuk kezaliman terhadap pekerja sekaligus indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dan praktik fee proyek di lingkungan Dispora Riau.
Dalam waktu dekat, Aliansi Anti Korupsi Riau memastikan akan melaporkan saudara Nopri beserta pihak-pihak di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau yang diduga terlibat dalam praktik monopoli dan pembagian fee proyek.
βKami tidak akan tinggal diam. Dugaan ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum agar terang-benderang dan tidak ada lagi pembiaran,β tegas Jaka Sihombing.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Riau bahwa praktik monopoli, jual beli proyek, dan pelanggaran hak pekerja tidak boleh dibiarkan, terlebih terjadi di institusi pemerintah yang dibiayai uang rakyat.
Hingga berita ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, berita akan segera diperbarui.
Tidak ada komentar