
.

Kades Pangkalan Jambi Nofri JufrikaMataxpost | Pekanbaru,- Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis setelah hasil telaah terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pangkalan Jambi Tahun Anggaran 2025 menunjukkan sejumlah kejanggalan signifikan. (10/01)
Berdasarkan penelusuran dokumen yang mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditemukan indikasi kuat ketidaktertiban anggaran, ketidaksesuaian perhitungan, hingga potensi kerugian keuangan negara dengan nilai yang tidak kecil.
Dalam dokumen APBDes tersebut, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.845.065.235.
Namun setelah seluruh rincian kegiatan dijumlahkan, nilai riil belanja justru mencapai sekitar Rp2.632.723.970.
Selisih lebih dari Rp787 juta ini tidak disertai penjelasan pengurangan kegiatan, rasionalisasi anggaran, maupun mekanisme penguncian belanja.
Kondisi tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan Permendagri 20 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai pagu dan didukung rincian yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selisih besar ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya belanja di luar pagu, penggelembungan anggaran, atau bahkan belanja fiktif.
Kejanggalan juga ditemukan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Total bidang tercantum sebesar Rp771.995.000, sementara hasil penjumlahan seluruh subbidang menunjukkan angka sekitar Rp772.995.000, terdapat selisih Rp1 juta yang tidak dapat dijelaskan secara administratif.
Meskipun nilainya relatif kecil, selisih ini menunjukkan lemahnya rekonsiliasi anggaran dan mengindikasikan penyusunan APBDes yang tidak konsisten sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Indikasi lebih serius muncul pada kegiatan pembangunan infrastruktur. Terdapat dua kegiatan berbeda, yakni pembangunan atau rehabilitasi prasarana jalan desa dan pembangunan drainase lingkungan RT 001 RW 001 Dusun Murni, yang masing-masing memiliki nilai anggaran identik sebesar Rp95.789.000.
Kesamaan nilai secara persis dengan redaksi kegiatan yang berbeda menimbulkan dugaan duplikasi RAB, potensi pembayaran ganda, atau mark-up anggaran.
Praktik semacam ini secara tegas dilarang karena kegiatan desa seharusnya mencerminkan kebutuhan riil dan tidak boleh tumpang tindih.
Masalah lain ditemukan pada penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam dokumen APBDes, BLT sebesar Rp108.000.000 tercantum dalam Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak, namun pada saat yang sama BLT juga dicantumkan sebagai kegiatan tersendiri dengan nilai yang sama.
Penempatan ganda ini berpotensi menimbulkan perhitungan dobel, yang bertentangan dengan ketentuan klasifikasi belanja desa dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Selain belanja, kejanggalan mencolok juga ditemukan pada pos pembiayaan netto. Berdasarkan data, penerimaan pembiayaan tercatat Rp63.134.758 dan pengeluaran pembiayaan Rp13.965.000, sehingga secara matematis pembiayaan netto seharusnya sebesar Rp49.169.758. Namun dalam dokumen APBDes justru tercantum angka Rp210.297.435.
Selisih sebesar Rp161.127.677 ini tidak memiliki penjelasan sumber maupun dasar penggunaannya, sehingga memunculkan dugaan adanya dana tanpa dasar hukum yang jelas atau rekayasa neraca keuangan desa.
Jika seluruh temuan tersebut direkapitulasi, potensi kerugian keuangan negara yang muncul dari APBDes Desa Pangkalan Jambi Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1.153.575.412 (Rp.1, 15 M)
Nilai ini berasal dari selisih belanja pemerintahan desa, selisih bidang pembangunan, dugaan duplikasi infrastruktur, penganggaran BLT yang tidak tertib, serta pembiayaan netto yang tidak sah.
Temuan ini menunjukkan pola kesalahan yang tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat sistematis dan berulang di berbagai pos anggaran.
Hasil telaah ini memperkuat dugaan bahwa dokumen APBDes dan LPJ Desa Pangkalan Jambi tidak sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diwajibkan dalam Permendagri 20 Tahun 2018.
Oleh karena itu, diperlukan langkah lanjutan berupa audit investigatif oleh Inspektorat, BPKP, dan Lembaga Penegak Hukum serta klarifikasi resmi dari pemerintah desa, dan pemeriksaan fisik terhadap kegiatan yang telah dianggarkan.
Saat Redaksi mencoba konfirmasi terkait berita, Kades Pangkalan Jambi Nofri Jufrika memblokir nomor wartawan.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka temuan ini layak ditingkatkan ke ranah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar