MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penggiringan Opini Kekuasaan Oleh Wakil Gubernur Sf Haryanto

waktu baca 4 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 20:59

Mataxpost | Pekanbaru – Penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas pemerintahan daerah pasca penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu polemik serius. Polemik tersebut tidak hanya terkait kebijakan yang diambil, tetapi juga menyangkut penafsiran keliru atas status jabatan dan batas kewenangan, serta dugaan penggiringan opini publik yang menempatkan SF Hariyanto seolah-olah sebagai gubernur definitif dan penguasa penuh Provinsi Riau. (23/01)

Penugasan SF Hariyanto dilakukan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir.

Radiogram tersebut bersifat instruksi administratif, bukan Surat Keputusan pengangkatan gubernur definitif dan bukan pula penetapan jabatan baru sebagaimana dimaksud dalam sistem ketatanegaraan.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketika kepala daerah berhalangan sementara karena menjalani masa penahanan, wakil kepala daerah hanya melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah secara terbatas.

Ketentuan ini sejalan dengan prinsip konstitusional UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan daerah bersumber dari mandat rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan dari penugasan administratif semata.

Dengan demikian, secara hukum, SF Hariyanto tetap berstatus Wakil Gubernur yang menjalankan tugas gubernur karena berhalangan sementara, bukan gubernur definitif, bukan pejabat dengan mandat politik penuh, dan bukan pemegang kekuasaan pemerintahan daerah tanpa batas.

Namun dalam praktiknya, muncul dugaan kuat terjadinya perluasan dan penyalahgunaan wewenang. Sejak penugasan tersebut, sejumlah kebijakan strategis diambil yang dinilai melampaui kewenangan wakil kepala daerah yang hanya menjalankan fungsi pengganti sementara.

Rotasi dan pemberhentian pejabat birokrasi dilakukan secara cepat dan luas, kebijakan yang dinilai sebagai keputusan strategis dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum serta pemerintahan yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Padahal, dalam rezim hukum pemerintahan daerah, kebijakan strategis kepegawaian oleh pejabat yang hanya menjalankan tugas seharusnya dilakukan secara sangat terbatas dan dengan pengawasan ketat pemerintah pusat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga melakukan hibah aset tanah kepada Universitas Riau dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

Kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya apabila tidak melalui prosedur persetujuan, penilaian aset, dan pengawasan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 30 persen turut memicu kegaduhan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, kajian objektif, dan mekanisme penetapan yang transparan.

Kontroversi berlanjut dengan pemberhentian direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang baru sekitar empat bulan diangkat oleh gubernur definitif.

Pemberhentian melalui RUPS LB tersebut dipersoalkan karena diduga cacat hukum serta alasan administratif yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Di luar kebijakan, sorotan tajam juga diarahkan pada pola komunikasi dan penggiringan opini publik. Dalam berbagai pemberitaan dan narasi yang disebarluaskan oleh pendukung serta sejumlah media, SF Hariyanto kerap diposisikan dan ditampilkan seolah-olah sebagai gubernur penuh dan pemegang kekuasaan tertinggi di Riau.

Narasi ini dinilai menyesatkan publik karena mengaburkan batas konstitusional kewenangan wakil kepala daerah yang hanya menjalankan tugas sementara.

Penggiringan opini tersebut berpotensi menciptakan persepsi keliru bahwa mandat administratif melalui radiogram Kemendagri setara dengan mandat rakyat melalui pemilihan langsung.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak prinsip demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum.

Kontroversi semakin menguat ketika dalam proses penyelidikan perkara yang menjerat Gubernur Abdul Wahid, KPK melakukan penggeledahan di kediaman SF Hariyanto dan menyita sejumlah uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.

KPK menyatakan temuan tersebut berkaitan dengan perkara Abdul Wahid, namun hingga kini belum merinci jumlah total uang yang disita. Tidak adanya klarifikasi terbuka dari SF Hariyanto turut memperbesar spekulasi publik.

Dalam konteks tersebut, berbagai pihak mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap radiogram Kemendagri, sekaligus memberikan penegasan terbuka mengenai status jabatan, batas kewenangan, dan larangan pengambilan kebijakan strategis oleh Wakil Gubernur yang menjalankan tugas karenaΒ  Gubernur yang berhalangan sementara.

Organisasi SATU GARIS, melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal, Amd CPLA, secara terbuka meminta Mendagri memberikan teguran kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri yang dinilai lalai mengantisipasi kegaduhan publik dan gejolak politik di Provinsi Riau.

β€œRadiogram tidak boleh berubah fungsi menjadi alat legitimasi kekuasaan tanpa batas. Wakil gubernur yang menjalankan tugas tetap terikat oleh pembatasan konstitusional dan undang-undang,” tegas Afrizal.

Publik Riau kini menunggu sikap tegas pemerintah pusat: apakah prinsip negara hukum akan ditegakkan dengan memperjelas dan membatasi kewenangan, atau justru dibiarkan hingga memperkuat persepsi bahwa kekuasaan daerah dapat digerakkan dan dikendalikan hanya oleh satu surat administratif tanpa pengawasan yang memadai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x