
.


Mataxpost | Pekanbaru, – Di tengah dinamika politik dan pemberitaan seputar penanganan kasus hukum yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid serta berbagai isu lain terkait pengelolaan BUMD dan bencana daerah, publik Riau kini dikejutkan oleh munculnya kebijakan hibah aset senilai Rp1,4 triliun dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Universitas Riau (UNRI) di penghujung tahun anggaran. Keputusan hibah yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto. (03/01)

Hibah yang diberikan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2002 (diubah menjadi SHP 1 Tahun 2021) atas nama Pemerintah Provinsi Riau, dengan nilai mencapai Rp1.423.558.434.964,52 atau setara 2.050.000 meter persegi. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak kunci: SF Haryanto sebagai Plt Gubernur Riau, Dr. Agus Sunarya Sulaeman, SST, Ak, MSi, selaku Kuasa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sekaligus Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Prof. Dr. Sri Indarti, SE, MSi, Rektor Universitas Riau.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pejabat sementara berwenang menetapkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada pengalihan atau pemanfaatan aset publik daerah dalam nilai yang sangat besar?
Sebagian kalangan menilai bahwa ramainya isu BUMD dan dinamika politik daerah membuat perhatian publik teralihkan, sehingga keputusan hibah bernilai fantastis ini berjalan tanpa perdebatan terbuka yang memadai, kondisi yang menimbulkan dugaan βmomentum opportunistikβ, di mana keputusan penting dilakukan ketika pengawasan publik melemah.
Dalam pandangan publik, persoalan utama bukan hanya pada besarannya. Yang jauh lebih krusial adalah status aset publik daerah yang secara prinsip merupakan kekayaan milik rakyat Riau.
Hibah dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi posisi aset dan kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang, terlebih karena penerima hibah adalah UNRI yang berstatus perguruan tinggi negeri di bawah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Karena itu, publik Riau berhak bertanya: apakah adil dan tepat apabila aset publik daerah dialokasikan untuk institusi pusat, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat Riau yang belum sepenuhnya terpenuhi? Hibah sebesar ini pada dasarnya menyentuh langsung kekayaan milik daerah.
Bila keputusan menyangkut aset diambil oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan penuh, maka legitimasi hukumnya layak diuji.
Dalam asas hukum administrasi negara, Plt Gubernur pada prinsipnya bertugas menjaga keberlanjutan pemerintahan, bukan menetapkan keputusan strategis yang dapat mengubah struktur aset maupun keuangan daerah.
Pembatasan tersebut antara lain merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat negara wajib bertindak dalam batas kewenangan jabatannya.
Dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun, hibah ini secara wajar dikategorikan sebagai kebijakan strategis berdampak jangka panjang, bukan sekadar kegiatan administrasi rutin.
Karena itu, legitimasi kewenangan Plt Gubernur Sf Haryanto, dalam mengambil keputusan sebesar ini dinilai layak diuji secara hukum dan administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, hingga kini belum terlihat sikap tegas dari DPRD Riau. Padahal DPRD memiliki fungsi konstitusional dalam pengawasan aset publik dan persetujuan kebijakan anggaran. Sikap pasif ini menimbulkan kesan bahwa proses kebijakan tidak melalui ruang diskusi terbuka yang memadai.
Padahal aset daerah bukan barang privat, melainkan amanah publik yang hanya dapat dialihkan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, ketika keputusan bernilai triliunan diambil pada masa kepemimpinan sementara, wajar bila publik mempertanyakan integritas prosesnya.
Organisasi independent SATU GARIS menilai hibah ini termasuk kategori keputusan strategis yang pemrosesannya seharusnya dilakukan secara sangat ketat.
Sekretaris Eksekutif SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menegaskan bahwa:
“Aset daerah adalah aset publik yang wajib dikelola dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan kepentingan masyarakat, ujarnya
Sementara itu, akademisi hukum Susi, SH., MH., menjelaskan bahwa
“dalam doktrin administrasi negara, Plt hanya menjalankan fungsi rutin. Karena itu setiap keputusan bernilai besar yang berimplikasi pada aset publik patut diuji dari aspek kewenangan dan proporsionalitas, ungkapnya
Tokoh masyarakat Afriko juga mengingatkan bahwa:
“Apabila ditemukan dugaan pelampauan kewenangan, maka kebijakan tersebut secara hukum terbuka untuk diuji melalui jalur administrasi maupun hukum negara, ujarnya
Seluruh pandangan itu bermuara pada satu pertanyaan besar: apakah Plt Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan hibah Rp1,4 triliun yang berdampak langsung pada aset daerah?
Sampai kini belum ada penjelasan komprehensif dari pihak pemerintah daerah maupun DPRD Riau.
Karena itu wajar jika publik terus mempertanyakan dasar hukum, urgensi, dan prioritas kebijakan tersebut. Hibah ini memang tidak serta-merta dapat dinyatakan ilegal.
Namun secara prinsip tata kelola negara, kebijakan yang berimplikasi pada aset publik daerah semestinya berada di bawah kendali kepala daerah definitif, bukan pejabat sementara.
Jika tidak, maka risiko gugatan hukum atas dugaan pelampauan kewenangan selalu terbuka.
Pada akhirnya, persoalan hibah ini menyentuh inti paling sensitif dalam pengelolaan negara: siapa yang berhak memutuskan nasib aset publik daerah, dan untuk kepentingan siapa keputusan itu diambil?
Kepercayaan publik tidak lahir dari kebijakan senyap, melainkan dari keterbukaan, dasar hukum yang jelas, serta penghormatan terhadap batas kewenangan pejabat negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan Sekretaris Daerah Syahrial Abdi belum memberikan jawaban atau klarifikasi kepada redaksi terkait hibah aset senilai Rp1,4 triliun ke Universitas Riau (UNRI). Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan menyajikan informasi terkini seiring respons resmi dari pihak terkait.

3 minggu lalu
Kalau Saya tak Salah memang pembebasan tanah oleh propinsi buat UNRI
3 minggu lalu
Apakah Plt gubernur berwenang ambil keputusan strategis?