
.


Mataxpost | Inhu, -.Dana Desa di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan penyimpangan, kegiatan fiktif, dan manipulasi laporan pertanggungjawaban sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025. (20/01)
Dugaan tersebut mengarah kepada Jamini selaku Kepala Desa Sibabat, yang dinilai tidak menunjukkan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait kewajiban transparansi anggaran kepada masyarakat.
Sejumlah warga Desa Sibabat kepada awak media menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepala desa. Mereka mengaku tidak pernah melihat adanya baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terpasang di area Kantor Desa sejak Jamini menjabat.
Padahal, pemasangan baliho APBDes merupakan salah satu indikator utama transparansi pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, selain melalui musyawarah desa dan keterbukaan laporan realisasi anggaran.
Menindaklanjuti keterangan warga tersebut, awak media melakukan penelusuran terhadap data pencairan Dana Desa pada pos biaya transparansi.
Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, tercatat anggaran transparansi sejak tahun 2022 hingga 2025 mencapai total Rp 16.367.000, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp 1.204.000, tahun 2023 sebesar Rp 3.663.000, tahun 2024 sebesar Rp 10.000.000, dan tahun 2025 sebesar Rp 1.500.000.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan ditemukan baliho APBDes terpasang di Kantor Desa Sibabat tepat di samping kiri sisi atas kantor.
Dalam percakapan dengan awak media, Jamini sempat mengirimkan foto poster kantor dan spanduk pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2022, 2023, dan 2024 sebagai bentuk klarifikasi.
Namun, tulisan dan rincian informasi di dalam gambar tersebut dinilai kurang jelas dan sulit dibaca, sehingga belum dapat memastikan secara pasti kesesuaian antara laporan tertulis dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Menanggapi dugaan fiktifnya anggaran baliho, Jamini memberikan penjelasan bahwa anggaran transparansi tidak hanya digunakan untuk satu baliho.
Ia menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan, seperti musyawarah perencanaan pembangunan desa, kegiatan perencanaan dan penetapan, serta kegiatan tahunan lainnya.
Menurut Jamini, karena pendapatan asli desa minim, seluruh kebutuhan transparansi dianggarkan dalam satu pos.
Ia juga menyatakan kesediaannya memperlihatkan seluruh laporan pertanggungjawaban apabila awak media berkenan datang langsung ke Kantor Desa Sibabat.
Meski demikian, kondisi di lapangan yang tidak menunjukkan adanya baliho APBDes terpasang dalam kurun waktu 2022 hingga 2025 tetap menimbulkan dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban Dana Desa telah dimanipulasi dengan cara memfiktifkan biaya transparansi.
Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu dalam laporan pertanggungjawaban dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam komunikasi tersebut, Jamini juga menyatakan bahwa Desa Sibabat telah diperiksa oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan. Ia menyebut pada tahun 2023 desa tersebut diperiksa oleh aparat Tipikor, dan pada tahun 2024 diperiksa oleh BPKP serta Inspektorat.
Menurutnya, terdapat sejumlah kekurangan yang telah diperbaiki dan hasil pemeriksaan serta laporan pertanggungjawaban akan disiapkan oleh perangkat desa.
Atas dasar dugaan tersebut, masyarakat dan pihak terkait meminta Kepala Kejaksaan Negeri Rengat untuk melakukan rangkaian proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan Dana Desa di Desa Sibabat.
Berita ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian publik terhadap penggunaan Dana Desa, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada mekanisme hukum dan audit yang sah

Tidak ada komentar