
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Pemberhentian Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar Jumat, 23 Januari 2026, terus menuai sorotan tajam publik. Proses tersebut dinilai sarat tekanan, bermasalah secara hukum, dan kental nuansa kepentingan politik, sejumlah kalangan menilai dinamika ini tidak dapat dilepaskan dari kegagalan Wakil Gubernur Riau SF Haryanto dalam merebut kursi Ketua DPD Partai Golkar Riau. (25/01)
SF Haryanto sebelumnya disebut-sebut sebagai salah satu figur kuat dalam bursa Ketua Golkar Riau. Dengan jejaring birokrasi dan pengalaman panjang di pemerintahan daerah, langkahnya menuju pucuk pimpinan partai berlambang beringin itu dipandang sebagai upaya strategis konsolidasi kekuasaan politik.
Namun, dukungan internal partai tidak mengalir sesuai harapan. Dalam dinamika yang berkembang, nama SF Haryanto akhirnya tersingkir dari persaingan utama.
Kegagalan tersebut, menurut penilaian sejumlah pengamat dan sumber internal, meninggalkan kekecewaan mendalam sekaligus rasa malu secara politik.
Situasi ini disebut memicu ketegangan emosional dan sikap reaktif terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak sejalan atau tidak memberikan dukungan dalam kontestasi internal Golkar. Direksi PT SPR disebut-sebut termasuk dalam lingkaran tersebut, seiring merenggangnya hubungan antara Wakil Gubernur dan manajemen PT SPR sejak suhu politik Golkar mulai memanas.
Dalam konteks itu, langkah agresif terhadap Direksi PT SPR dipersepsikan publik bukan semata-mata sebagai tindakan korporasi, melainkan sebagai kelanjutan dari konflik politik yang gagal diselesaikan di arena partai.
Sejumlah kalangan menilai, BUMD seperti PT SPR kerap dijadikan ruang pelampiasan dan βkompensasi kekuasaanβ ketika ambisi politik tidak tercapai melalui jalur formal.
Bahkan, muncul penilaian lebih keras dari sejumlah pengamat dan praktisi hukumΒ yang menyebut bahwa akibat rasa kecewa dan tekanan politik tersebut, SF Haryanto selaku Wakil Gubernur Riau yang saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur diduga melampaui batas kewenangannya.
Langkah-langkah yang diambil dinilai melabrak norma hukum dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Padahal, penunjukan SF Haryanto sebagai Pelaksana Harian Gubernur disebut hanya berlandaskan surat mandat berupa radiogram, bukan penetapan sebagai Gubernur definitif maupun Pelaksana Tugas dengan kewenangan penuh.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai langkah agresif yang dilakukan menunjukkan seolah-olah yang bersangkutan memiliki kewenangan setara Gubernur definitif, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis terhadap BUMD.
Penilaian ini semakin menguat karena rangkaian tindakan tersebut dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian, prosedur hukum, serta batas kewenangan jabatan.
Publik pun mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Riau terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari SF Haryanto maupun pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait tudingan bahwa kegagalan dalam kontestasi Ketua Golkar Riau berimbas pada langkah-langkah agresif terhadap Direksi PT SPR serta dugaan pelampauan kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Tidak ada komentar