MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Geger, Uang Sitaan KPK dari Rumah Wagub Sf Haryanto berjumlah 14 Miliar, KPK masih Bungkam.!

waktu baca 4 menit
Senin, 26 Jan 2026 13:08

Mataxpost | Pekanbaru ,- Publik Riau kembali diguncang pertanyaan serius terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah, menyusul belum adanya penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan serta jumlah total uang yang diduga ditemukan dalam penggeledahan rumah Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto. (26/01)

Sebelumnya diketahui bahwa KPK melakukan penggeledahan lanjutan di Riau, termasuk di kantor dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengakui menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta sejumlah dokumen.

Hingga saat ini, KPK belum pernah mengumumkan secara terbuka jumlah pasti uang yang disita maupun status hukum uang tersebut, sehingga memicu spekulasi dan kegelisahan luas di tengah masyarakat.

Informasi yang diperoleh redaksi dari sumber yang dinilai dapat dipercaya menyebutkan bahwa jumlah total uang yang ditemukan di dalam brankas rumah Wakil Gubernur SF Hariyanto mencapai Rp14 miliar.

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya dengan alasan keamanan menyampaikan kepada redaksi bahwa uang tersebut diduga berasal dari setoran Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setyawan.

β€œUang tersebut disebut berjumlah Rp14 miliar dan diduga berasal dari setoran Arif Setyawan kepada SF Hariyanto,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Riau mencuat di tengah dinamika politik Riau yang memanas pasca yang awalnya disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025.

Penangkapan tersebut sejak awal menimbulkan tanda tanya publik karena dinilai minim penjelasan mengenai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

OTT yang dilakukan secara mendadak tanpa paparan kronologi yang utuh memunculkan persepsi adanya kejanggalan prosedural.

Sehari setelah OTT, Abdul Wahid bersama Wakil Gubernur SF Hariyanto dan Kepala Dinas PUPR Arif Setyawan diketahui dibawa ke Jakarta dengan penerbangan terpisah.

Setibanya di ibu kota, Abdul Wahid langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, sementara SF Hariyanto dilaporkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Siloam.

Perbedaan perlakuan tersebut menjadi sorotan publik dan menimbulkan spekulasi mengenai arah serta objektivitas penanganan perkara.

Pada 5 November 2025, KPK menggelar konferensi pers dan menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan β€œjaprem” atau jatah preman.

Namun penjelasan yang disampaikan dinilai terbatas dan tidak disertai pemaparan rinci mengenai konstruksi perkara maupun alat bukti utama yang digunakan, sehingga menambah kebingungan publik.

Di hari yang sama, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan penunjukan SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Penunjukan yang berlangsung cepat tersebut semakin memperkuat spekulasi publik mengenai keterkaitan dinamika politik daerah dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Seorang sumber internal yang menyampaikan informasi kepada redaksi menyebutkan adanya peran seorang mantan anggota Polri berpangkat Inspektur Jenderal berinisial IE, yang dikabarkan menjadi pendukung utama SF Hariyanto.

IE disebut-sebut merupakan mantan penyidik KPK dan diklaim berperan dalam mengurus komunikasi serta koordinasi di Kementerian Dalam Negeri dan KPK agar SF Hariyanto tidak terseret dalam perkara hukum serta tetap diberikan mandat menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Pada 6 November 2025, SF Hariyanto kembali ke Pekanbaru dan muncul ke publik melalui konferensi pers untuk membantah seluruh tudingan serta menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara apa pun.

Namun bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan masyarakat, terutama karena narasi KPK dinilai berubah-ubah dan tidak disertai kronologi yang jelas dan konsisten.

Namun hingga saat ini, jumlah uang, asal-usulnya, serta status penyitaannya tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik.

Kekosongan informasi ini dinilai sebagai kejanggalan serius dan membuka ruang spekulasi yang semakin liar.

Sorotan juga mengarah pada proses penahanan Abdul Wahid yang diperpanjang tanpa perkembangan penyidikan yang jelas.

Informasi yang beredar menyebutkan Abdul Wahid baru sekali diperiksa sejak OTT, sementara kelanjutan pemeriksaan dan pendalaman perkara dinilai berjalan lambat dan tertutup.

Berita ini sekaligus menjadi pengingat terbuka bagi KPK atas tuntutan publik yang hingga kini belum dijawab secara tuntas, khususnya mengenai asal-usul dan jumlah total uang yang diduga ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Keengganan KPK untuk secara terbuka mengumumkan perihal uang tersebut justru memunculkan keanehan dan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan mengapa lembaga yang selama ini dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi terlihat tertutup dalam perkara yang menyangkut transparansi bukti.

Kegelisahan tersebut berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas tentang arah penegakan hukum di Indonesia dan masa depan negara hukum apabila aparat penegak hukum tidak bersikap jujur, terbuka, dan konsisten dalam setiap tindakan yang dilakukannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak KPK, saat menghubungi SF Hariyanto melalui no+62 822-8807-xxxx awak media seperti nya sudah diblokir, juga belum ada klarifikasi resmi dari pihak lain yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x