MENU Rabu, 04 Feb 2026
x
. .

Jujur Itu Hebat, Tagline KPK yang Buram

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jan 2026 22:48

Mataxpost | Pekanbaru,- Tagline “Jujur Itu Hebat” kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan terbatas terkait temuan uang di rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Dalam pernyataan resminya, KPK hanya menyebut jumlah uang yang ditemukan sebesar “ratusan juta rupiah” tanpa menjelaskan angka pasti. (30/01)

Pernyataan tersebut disampaikan lebih dari satu bulan setelah penggeledahan dilakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat penghitungan, pencatatan, dan verifikasi barang bukti umumnya dilakukan segera setelah penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Ketidakjelasan nominal menjadi perhatian karena berbeda dengan pola komunikasi KPK pada kasus lain. Dalam penggeledahan rumah gubernur nonaktif Abdul Wahid di DKI Jakarta, KPK secara terbuka menyebut nilai temuan uang sebesar Rp800 juta.

Pada kasus penggeledahan rumah Bupati Indragiri Hulu, angka yang diumumkan juga disampaikan secara jelas sebesar Rp400 juta.

Perbedaan perlakuan komunikasi tersebut menimbulkan persepsi ketidaksamaan standar keterbukaan. Istilah “ratusan juta” dinilai terlalu luas dan membuka ruang tafsir, mulai dari dua ratus juta hingga mendekati satu miliar rupiah, tanpa kepastian informasi yang dapat diverifikasi publik.

Situasi ini menempatkan KPK dalam sorotan, bukan terkait besar kecilnya uang yang ditemukan, melainkan pada konsistensi transparansi.

Ketika lembaga antirasuah secara aktif mengampanyekan nilai kejujuran, penggunaan bahasa yang samar justru dianggap berseberangan dengan pesan moral yang dibangun.

Di tengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, keterlambatan dan ketidakjelasan informasi berpotensi memperlebar ruang spekulasi.

Salah satu tokoh masyarakat Riau, Zulkarnaen Kadir, turut menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tidak lagi sejalan dengan tagline yang selama ini diusung lembaga antirasuah tersebut.

Ia menyindir bahwa:

“Semangat keterbukaan dan keberanian yang tercermin dalam tagline KPK kini terasa memudar jika dibandingkan dengan praktik komunikasi publik KPK belakangan ini, ujarnya

Menurut Zulkarnaen, keterlambatan KPK dalam mengumumkan secara terbuka nominal uang yang disita dari kediaman Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menimbulkan kesan inkonsistensi.

Padahal, pada kasus-kasus lain, KPK dinilai cukup cepat dan terbuka dalam menyampaikan nilai sitaan kepada publik. Kondisi ini, kata dia, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai standar keterbukaan yang diterapkan KPK.

Ia menilai tagline KPK yang selama ini identik dengan transparansi dan kepercayaan publik seharusnya tercermin dalam setiap langkah dan pernyataan resmi lembaga tersebut.

“Jika tidak, maka tagline tersebut berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna substantif. Zulkarnaen mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” imbuhnya

Lebih lanjut, Zulkarnaen berharap KPK kembali pada prinsip keterbukaan yang konsisten dan adil dalam setiap penanganan perkara, tanpa tebang pilih.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang selama ini menaruh harapan besar pada KPK sebagai garda terdepan dalam melawan korupsi.

Publik mempertanyakan apakah kehati-hatian yang ditunjukkan bersifat prosedural, atau mencerminkan perbedaan perlakuan antar perkara.

Di Provinsi Riau, yang selama bertahun-tahun diwarnai kasus korupsi kepala daerah dan pejabat publik, ketidakpastian informasi dinilai sensitif.

Transparansi menjadi kebutuhan mendasar untuk menjaga keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja tanpa pandang jabatan.

Sejumlah kalangan menilai, apabila nilai uang telah dihitung, penyampaian angka secara terbuka merupakan langkah paling sederhana untuk mengakhiri polemik.

Sebaliknya, jika proses belum final, penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan dinilai penting agar tidak menimbulkan asumsi liar.

KPK memang tidak berada di bawah pengadilan opini publik, namun keberadaannya sangat bergantung pada kepercayaan publik.

Dalam konteks tersebut, kejujuran tidak cukup menjadi slogan, melainkan harus tercermin dalam praktik komunikasi yang jelas, konsisten, dan setara.

Ketika informasi disampaikan setengah-setengah, yang buram bukan hanya angka, tetapi juga makna dari tagline yang selama ini dikampanyekan: jujur itu hebat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x1