
.


Mataxpost | Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri menjalankan doktrin to serve and protect atau melayani dan melindungi masyarakat sebagai bagian dari mandat Reformasi 1998. Penegasan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sigit menyatakan bahwa Reformasi 1998 tidak hanya memisahkan Polri dari TNI, tetapi juga menetapkan posisi Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, penempatan tersebut merupakan mandat reformasi dan bukan hasil tafsir politik kontemporer.
“Pasca Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI untuk membangun ulang doktrin, struktur organisasi, dan akuntabilitas. Arah kebijakan tersebut, jelas menempatkan Polri sebagai civilian police, bukan kekuatan tempur, ungkap nya
Fokus utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjalankan fungsi perang.
Landasan hukum penempatan Polri di bawah Presiden ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban.
Ketentuan itu diperkuat TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Kapolri juga menyoroti tantangan geografis Indonesia yang memiliki 17.380 pulau dengan bentang wilayah yang luas dan kompleks.
Dalam kondisi tersebut, jalur komando langsung di bawah Presiden dinilai lebih efektif dan fleksibel untuk merespons persoalan keamanan di berbagai wilayah.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bekerja dengan doktrin melayani dan melindungi masyarakat yang berlandaskan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja.
“Doktrin ini berbeda secara prinsipil dengan doktrin militer yang berorientasi pada pertahanan dan penghancuran musuh (to kill and destroy), ” Ujarnya
Ia menekankan bahwa perbedaan doktrin tersebut sejalan dengan pembagian tugas antara Polri dan TNI. TNI bertanggung jawab di bidang pertahanan negara, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Menurut Kapolri, penguatan doktrin to serve and protect merupakan bagian dari konsistensi Polri dalam menjalankan mandat reformasi dan konstitusi, sekaligus memastikan Polri tetap berfokus pada perlindungan masyarakat sipil.

Tidak ada komentar