MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Kegiatan PMA UIR dan Biro Kesra Pemprov Riau Dikecam Publik

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Jan 2026 17:25

Mataxpost | Pekanbaru,- Dilaporkan bahwa pada Senin pagi, 5 Januari 2026, sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) berangkat ke Batam melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk mengikuti kegiatan yang disebut sebagai bagian dari program Peningkatan Mutu Akademik (PMA). (05/01)

Informasi awal menyebutkan, kegiatan ini menggunakan dana yang bersumber dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau.

Saat dikonfirmasi, pihak kampus melalui juru bicara menyatakan kegiatan tersebut merupakan program resmi PMA hasil kerja sama antara UIR dan Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Namun, pelaksanaan PMA ini menuai kecaman publik. Program yang menggunakan anggaran daerah tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, sementara pada saat yang sama mahasiswa masih menunggu realisasi beasiswa yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dana sebesar sekitar Rp402.000.000, – berasal dari alokasi Rp2.000.000 per orang untuk 201 peserta digunakan untuk membiayai penginapan serta kebutuhan dosen dan mahasiswa selama tiga hari di Batam. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 5 Januari 2026.

Seorang sumber internal di lingkungan Pemprov Riau yang memahami alur kebijakan anggaran, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyebutkan bahwa kegiatan PMA tetap diprioritaskan meski mahasiswa terus menagih realisasi beasiswa.

Padahal sebelumnya mahasiswa sudah menyuarakan tuntutan tersebut melalui aksi demonstrasi.

>β€œDengan kondisi keuangan APBD Provinsi Riau saat ini, apa pantas kegiatan seperti PMA tetap dijalankan? Sementara mahasiswa sudah lama menunggu beasiswa yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyoroti bahwa pada periode sebelumnya beasiswa mahasiswa bahkan tidak ditanggung pemerintah provinsi, namun anggaran untuk PMA tetap tersedia dan dijalankan.

β€œBeasiswa periode kemarin tidak ditanggung pemprov, tapi untuk PMA ada biaya. Kenapa dana seperti ini tidak dialihkan saja untuk beasiswa mahasiswa yang jelas lebih mendesak?” ucapnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa prioritas anggaran pemerintah daerah semestinya diarahkan pada kebutuhan pendidikan yang langsung dirasakan mahasiswa.

Sorotan publik semakin menguat karena PMA tetap berjalan di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah.

Secara hukum, dugaan penggunaan dana publik di luar peruntukan apabila benar terjadi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa BUMD wajib mengelola dana sesuai tujuan yang telah ditetapkan serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga menegaskan bahwa setiap pengalihan dana harus mendapat persetujuan resmi dari pemilik modal, yaitu pemerintah daerah.

Dari perspektif pidana, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dana yang dipercayakan untuk tujuan tertentu.

Dana yang dialokasikan untuk program pendidikan, termasuk beasiswa, masuk dalam kategori dana publik yang penggunaannya telah ditetapkan secara khusus.

Apabila digunakan di luar peruntukan tanpa dasar hukum yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Hingga kini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai prioritas penggunaan anggaran serta kejelasan peruntukan dana yang dipakai dalam kegiatan PMA.

Publik masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Riau maupun pihak perguruan tinggi terkait urgensi serta manfaat nyata program tersebut, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan beasiswa yang secara langsung menyentuh mahasiswa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x