MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Kisruh SPR BUMD Riau, Tokoh Masyarakat Soroti Batas Kewenangan Plt Gubernur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 16:55

Mataxpost | Pekanbaru,- Kisruh di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau kembali mencuat setelah langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang disebut memaksakan pemberhentian direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang baru diangkat secara sah. (10/01)

Langkah tersebut memicu kritik dari pengamat hingga tokoh masyarakat, salah satunya tokoh masyarakat Riau yang disegani, Zulkarnaen Kadir.

Menurut Zulkarnaen Kadir, polemik ini bukan sekadar persoalan individu atau jabatan direktur utama SPR, melainkan menyangkut prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa posisi Plt gubernur memiliki kewenangan yang terbatas, bersifat sementara dan administratif, bukan mandat politik penuh yang memungkinkan pengambilan keputusan strategis berdampak jangka panjang, terlebih pada BUMD strategis.

β€œPlt gubernur ditugaskan menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, bukan membuat keputusan besar yang mengikat dan berimplikasi jangka panjang. Apalagi menyangkut BUMD strategis seperti SPR,” tegas Zulkarnaen.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola BUMD, pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mengikuti peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, serta mekanisme RUPS atau kuasa pemegang saham.

Jika direksi diangkat melalui prosedur yang sah, maka pemberhentiannya juga wajib didasarkan pada alasan hukum yang jelas, bukan kehendak subjektif pemegang kekuasaan sementara.

Zulkarnaen menilai, jika benar terjadi pemaksaan kehendak oleh Plt gubernur, hal itu berpotensi melanggar asas legalitas dan asas kepastian hukum. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan jabatan direksi BUMD tidak boleh dipermainkan oleh dinamika politik sementara.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berisiko menimbulkan cacat administrasi dan membuka ruang gugatan hukum, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara maupun mekanisme hukum korporasi. Menurutnya, BUMD bukan alat kekuasaan, melainkan entitas bisnis milik daerah yang harus dikelola secara profesional.

SPR sebagai BUMD strategis di sektor energi dan keuangan daerah, kata Zulkarnaen, sangat membutuhkan stabilitas kepemimpinan. Intervensi kekuasaan yang tidak berdasar justru dapat merusak kepercayaan investor, mitra usaha, dan publik terhadap pengelolaan BUMD di Riau.

Ia menegaskan, jika Plt gubernur menilai terdapat persoalan pada direksi SPR, langkah yang tepat adalah melalui audit, evaluasi objektif, dan mekanisme hukum yang sah, bukan pemaksaan kehendak.

β€œKekuasaan sementara tidak boleh dijalankan seolah-olah mandat permanen,” ujarnya.

Zulkarnaen menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada siapa yang menjabat sebagai direktur utama SPR, melainkan pada apakah kekuasaan dijalankan sesuai batas kewenangannya.

Menurutnya, ketika kehendak mengalahkan hukum, yang terjadi bukan penyelamatan BUMD, melainkan pengorbanan terhadapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x