Mataxpost | Pekanbaru,- Penegakan hukum tidak cukup hanya benar, tetapi juga harus tampak adil. Tanpa keadilan yang terlihat, hukum berisiko berubah menjadi sekadar prosedur formal yang justru menggerus kepercayaan publik, Situasi inilah yang kini mencuat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai publik tidak konsisten dan membuka ruang konflik kepentingan secara terang-terangan. (17/01)
Organisasi gabungan aktivis dan jurnalis independen SATU GARIS menyoroti belum adanya langkah tegas terhadap sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang telah diperiksa KPK, namun hingga kini masih aktif menjabat.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah II, Eri Ikhsan Kepala UPT Wilayah III, Basharuddin Kepala UPT Wilayah V, Ludfi Hardi Kepala UPT Wilayah IV, serta Lenkos Maneri ASN UPT Wilayah VI telah diperiksa sebagai saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPR-PKPP, tenaga ahli gubernur, serta enam kepala UPT.
Namun, dari hasil OTT tersebut hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara enam pejabat lainnya tetap berstatus saksi dan tidak dibebastugaskan dari jabatannya.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap sikap Pemerintah Provinsi Riau yang tidak mengambil langkah administratif untuk menonaktifkan sementara para pejabat yang telah diperiksa.
Koordinator SATU GARIS menilai pola penanganan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.
βKami tidak sedang menuduh, tetapi mempertanyakan konsistensi. Ketika pejabat yang diperiksa atau ruang kewenangannya disentuh penyidikan tetap aktif tanpa sanksi administratif, sementara di kasus lain penahanan dilakukan cepat, publik wajar curiga ada standar ganda,β ujar Ricky Fathir perwakilan SATU GARIS dalam keterangannya
Padahal, langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan struktural.
Sorotan semakin tajam karena dalam perkara ini juga mencuat dugaan praktik βjatah premanβ dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Kesan ketidakadilan semakin menguat ketika penanganan perkara ini dibandingkan dengan kasus korupsi pembangunan flyover Simpang SKA di Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Gusrizal selaku konsultan perencana, Triandi Chandra Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Elpi Sandra Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, serta Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Meski telah berstatus tersangka, kelima pihak tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan pencegahan ke luar negeri dengan alasan kelengkapan berkas penyidikan.
Perbedaan perlakuan antarperkara ini menimbulkan persepsi ketimpangan penegakan hukum di mata publik.
Hukum tampak ditegakkan secara prosedural, namun tidak konsisten dalam praktik. Ketika hukum berjalan tanpa keberanian moral, kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya.
Sorotan publik juga menguat dalam konteks penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat yang diklaim sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara Abdul Wahid.
Namun hingga kini, tidak ada penetapan status hukum maupun penahanan terhadap SF Hariyanto, kondisi yang kembali memicu tanda tanya di ruang publik.
Ketidakseimbangan ini menambah kecurigaan masyarakat, terutama karena penyitaan uang tunai kerap dipahami sebagai indikator awal adanya dugaan keterlibatan lebih jauh. Minimnya penjelasan terbuka dari KPK justru membuka ruang spekulasi dan opini berkembang liar.
Sejumlah opini yang beredar menyebutkan dugaan bahwa uang yang disita tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana, melainkan dikaitkan dengan isu lain yang belum pernah dibuktikan secara hukum.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya bahkan menyampaikan spekulasi bahwa uang tersebut berasal dari pinjaman pihak ketiga dan digunakan dalam konstruksi perkara yang memberatkan Abdul Wahid.
Klaim ini tidak pernah dikonfirmasi secara resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Meski demikian, berkembangnya opini semacam ini menunjukkan satu persoalan mendasar: absennya transparansi dan penjelasan yang konsisten dari aparat penegak hukum justru memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
Dalam negara hukum, rumor tidak akan tumbuh subur apabila keterbukaan dijalankan secara tegas dan setara.
Negara ikut rusak ketika sistemnya rusak. Bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena hukum berhenti bekerja sebagaimana mestinya.
Ketika pejabat yang diperiksa tetap memegang kewenangan, sementara sanksi administratif dianggap lebih berbahaya daripada skandal itu sendiri, negara sedang mengirim pesan keliru bahwa kekuasaan lebih dilindungi daripada etika.
Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak nyata agar hukum tidak kehilangan makna dan legitimasi di hadapan publik.
Tidak ada komentar