
.


Mataxpost | Pekanbaru,- Polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru kian mengerucut pada dugaan persoalan tata kelola dan pertanggungjawaban hukum, menyusul minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Provinsi Riau dari aset strategis tersebut.Sorotan publik mengarah pada peran institusi yang secara resmi ditunjuk menangani kerja sama dan pengelolaan aset, yakni Biro Perlengkapan Setdaprov Riau pada 2013 serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau sejak 2020 hingga 2025. (09/01)
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau selama ini hanya menerima sekitar Rp200 juta per tahun dari pengelolaan Hotel Aryaduta.

Nilai tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan potensi pendapatan hotel yang disebut dapat mencapai Rp32 miliar per tahun, dengan tingkat hunian rata-rata sekitar 69 persen.
Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto saat berdiskusi dengan mantan Gubernur Riau, akademisi, dan tokoh masyarakat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin, 5 Januari 2026.
βBerdasarkan data yang saya terima dari orang dalam, penghasilan hotel bisa sampai Rp32 miliar per tahun. Tapi yang masuk ke kita hanya Rp200 juta. Tingkat hunian juga rata-rata 69 persen. Sedih rasanya,β ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan bahwa meskipun besaran tersebut merupakan ketentuan dari perjanjian kerja sama lama, peluang optimalisasi PAD seharusnya dapat dimaksimalkan, terlebih setelah masa kontrak pengelolaan berakhir dan status aset daerah perlu ditegaskan kembali.
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah mantan Gubernur Riau dalam agenda yang dikemas sebagai silaturahmi bersama tokoh masyarakat. Namun, di balik agenda silaturahmi tersebut, pembahasan justru mengarah pada isu strategis aset daerah, khususnya pengelolaan Hotel Aryaduta.
Meski demikian, kehadiran para mantan kepala daerah itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan langsung dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan operasional Hotel Aryaduta.
Meski begitu, tim Redaksi Mataxpost menganalisis berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bahwa latar belakang jabatan dan posisi para tokoh tersebut pada berbagai periode pemerintahan memberikan konteks historis yang penting terhadap lahirnya kebijakan, regulasi, serta dinamika perubahan tata kelola aset daerah yang kini menjadi sorotan dan dipersoalkan ke ruang publik.
Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Syamsuar, Gubernur Riau periode 2019β2023; Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998β2003; Mambang Mit, Pelaksana Tugas Gubernur Riau periode April 2013 hingga Februari 2014; Wan Thamrin Hasyim, Gubernur Riau periode Desember 2018 hingga Februari 2019; serta Wan Abubakar, Pelaksana Tugas Gubernur Riau periode Juli hingga November 2008.
Menurut dokumen audit, kerja sama pemanfaatan Hotel Aryaduta bermula dari perjanjian antara Perusahaan Daerah Perhotelan, Pariwisata, dan Hiburan (PD PPH) dengan PT Prapatan yang dituangkan dalam Akta Notaris Singgih Susilo Nomor 55 tanggal 17 September 1993.
Kerja sama tersebut berlaku selama 25 tahun sejak grand opening hotel pada 2001 dan direncanakan berakhir pada 2026.
Seiring restrukturisasi BUMD berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1990, PD PPH dilebur bersama tiga perusahaan daerah lainnya menjadi PD Sarana Pembangunan Riau (SPR), dengan pelaksanaan kerja sama tetap berjalan atas nama PD PPH hingga 1999.
Pada 1997, Pemprov Riau dan PT Prapatan menandatangani Perjanjian Serah Guna Tanah yang mewajibkan penyetoran kontribusi kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.52/L/2000, PD SPR ditunjuk sebagai pelaksana perjanjian kerja sama. Status PD SPR kemudian berubah menjadi PT SPR (Perseroda) pada 2008, dengan seluruh aset dan kewajiban ikut beralih.
Audit mencatat bahwa pada 2013 diterbitkan SK Gubernur Riau Nomor 405/V/2013 yang mencabut penunjukan PT SPR sebagai pelaksana perjanjian dan mengalihkan penanganan kerja sama ke Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, dengan setoran royalti langsung ke kas daerah.
Pada periode 2013 hingga 2016, Pemprov Riau menerima kontribusi sebesar Rp200 juta per tahun. Namun pada 2017 hingga 2019, kontribusi tersebut tidak diterima akibat ketidaktegasan penanggung jawab dan penyesuaian nomenklatur organisasi.
Penunjukan pelaksana kembali dilakukan pada 2020 melalui SK Gubernur Riau Nomor 494/II/2020 yang secara resmi menunjuk BPKAD Provinsi Riau sebagai pelaksana perjanjian kerja sama.
Sejak saat itu, kewenangan pengelolaan, pencatatan aset, serta pengawasan keuangan Hotel Aryaduta berada di bawah institusi tersebut.
Dalam aspek aset, audit menyebutkan bahwa tanah Hotel Aryaduta sejak awal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1976 dengan nilai tercatat sekitar Rp2,05 miliar.
Aset tersebut kemudian menjadi bagian dari modal PD SPR dan selanjutnya PT SPR (Perseroda). Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan aset tersebut sempat dicatat sebagai aset kemitraan.
Sehingga menimbulkan ketidakjelasan status hukum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdampak pada lemahnya tata kelola dan tidak optimalnya penerimaan daerah.
BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Hotel Aryaduta tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merekomendasikan agar status aset ditegaskan kembali sebagai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada PT SPR. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan setuju dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Di tengah perdebatan mengenai legalitas perpanjangan kontrak yang disebut sah karena didukung Surat Keputusan Gubernur Riau sebelumnya, sorotan publik kini mengarah pada pertanggungjawaban institusional.
Berdasarkan LHP BPK, Sejumlah pihak menilai bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan administrasi, pelanggaran hukum, atau potensi kerugian daerah terkait pengelolaan Hotel Aryaduta.
Oleh karena itu, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau pada periode 2013β2017 serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau pada periode 2020β2025 patut ditempatkan sebagai institusi yang paling relevan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, kewenangan serta keputusan yang diambil pada setiap periode kepemimpinan gubernur terkait juga perlu ditelusuri dan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan para mantan Gubernur Riau dinilai bertujuan melobi Plt Gubernur agar pembahasan pengelolaan Hotel Aryaduta tidak melebar, dengan menyudutkan direksi SPR baru, dan mendukung keputusan memutus kerja sama dengan Aryaduta.
Oleh sebab itu, alih-alih terjebak pada narasi simbolik pertemuan para tokoh, fokus pengusutan semestinya diarahkan secara tegas pada institusi pengelola yang memiliki mandat resmi, termasuk menelusuri keputusan, kebijakan, serta tindakan administratif yang diambil pada masing-masing periode kepemimpinan.
Di titik inilah transparansi dan penegakan akuntabilitas publik diuji: apakah polemik ini akan diselesaikan secara sistemik dan berbasis hukum, atau justru larut dalam wacana yang menutupi tanggung jawab nyata.

Tidak ada komentar