MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Pemkab Bengkalis dan Pj Kades Disorot, Dugaan Korupsi Gaya Baru Mencuat

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Jan 2026 20:46

Mataxpost | Pekanbaru,- Dugaan penyalahgunaan Dana BERMASA dan dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa (LPJ) dan APBD di Kabupaten Bengkalis kini menjadi sorotan serius. Program Dana BERMASA, yang seharusnya memberikan Rp1 miliar per desa per tahun, ternyata hanya terealisasi sebesar Rp750 juta, sementara sisa Rp250 juta per desa tidak pernah dicairkan dan tidak terdapat penjelasan resmi. (09/01)

Selisih dana yang konsisten ini, jika dikalikan 136 desa, mencapai Rp34 miliar per tahun. Kepala desa yang diwawancarai menyatakan bahwa dana akan dibayarkan pada tahun berikutnya, namun kenyataannya realisasi tetap sama, menimbulkan dugaan bahwa sebagian dana ditahan atau tidak dicatat dalam APBDes.

Masalah ini diperparah oleh temuan lain di LPJ desa se-Kabupaten Bengkalis. Beberapa dokumen diduga dimanipulasi, terdapat indikasi mark-up, dan angka paling janggal muncul pada anggaran pegawai desa, yang mencapai Rp1,8 miliar hingga Rp2,6 miliar per desa.

Angka ini terlalu besar jika hanya untuk membayar gaji perangkat desa, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan integritas laporan keuangan desa.

Lebih dari separuh desa, yakni 95 desa, saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang berasal dari aparatur sipil negara.

Posisi Pj Kades bersifat tatap dan sangat bergantung pada keputusan pemerintah kabupaten, membuat mereka cenderung enggan mengungkap masalah kurangnya Dana BERMASA maupun ketidakwajaran LPJ.

Tim menilai bahwa pola ini sengaja digunakan untuk mempermudah pengaturan birokrasi, karena pejabat desa yang mudah diarahkan memastikan aliran dana berjalan mulus tanpa menimbulkan kecurigaan masyarakat atau aparat internal desa.

Dugaan ini digambarkan sebagai korupsi gaya baru, di mana pengelolaan dana dan pengaturan pejabat dilakukan secara sistemik.

Kecurigaan bertambah ketika berita Mataxpost terkait Dana BERMASA menjadi viral melalui media online dan platform TikTok.

Tidak lama setelah sorotan publik itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diganti, memunculkan spekulasi bahwa pergantian tersebut terkait dengan pola pengelolaan dana yang selama ini berjalan.

Menyikapi kondisi ini, organisasi SATU GARIS menegaskan bahwa pengungkapan kasus Dana BERMASA dan dugaan manipulasi LPJ desa hanya bisa berjalan melalui Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat, yaitu Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kertas Tipidkor Mabes Polri.

Organisasi ini menilai bahwa pengawasan di tingkat daerah selama ini tidak memadai, sehingga dugaan pemotongan dana, masa jabatan Pj Kades yang panjang, serta LPJ yang diduga dimanipulasi tidak terdeteksi atau tidak diungkapkan.

Organisasi SATU GARIS menekankan bahwa pola pengelolaan dana yang tertutup, ditambah posisi Pj Kades dari ASN yang mudah dikontrol, memungkinkan praktik pengelolaan dana desa dan penempatan pejabat berjalan lancar tanpa kecurigaan.

Selisih Rp250 juta per desa per tahun, ditambah indikasi mark-up LPJ pegawai desa, menjadi bukti bahwa pengawasan internal dan publik selama ini belum efektif.

Untuk itu, SATU GARIS meminta APH pusat melakukan audit investigatif menyeluruh, memeriksa pejabat terkait, serta memastikan hak desa dan dana publik digunakan sesuai aturan dan tujuan pembangunan yang semestinya.

Tim SATU GARIS menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana BERMASA dan manipulasi LPJ bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi praktik korupsi sistemik yang memerlukan intervensi langsung aparat penegak hukum pusat agar keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dapat ditegakkan di Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Bengkalis Aready, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andris Wasono belum mendapat tanggapan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x