
.


Pekanbaru β Ratusan advokat yang tergabung dalam organisasi Peradi dan Peradi SAI secara resmi mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau, Rabu (21/1/2026) pagi. Dengan pengambilan sumpah tersebut, para advokat dinyatakan sah menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Salah satu peserta yang diambil sumpahnya adalah Ida Yulita Susanti, SH, MH. Pada kesempatan tersebut, Ida menerima hadiah berupa bibit pohon dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan, yang diserahkan melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Jufri, SH. Bibit pohon tersebut diterima langsung oleh Ida di ruang Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Riau.
βAlhamdulillah, hari ini profesi advokat telah diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Riau. Setelah sebelumnya dilantik melalui DPC Peradi SAI Pekanbaru, maka secara undang-undang saya resmi menyandang profesi sebagai advokat,β jelas Ida.
Ida menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang sangat mulia karena berperan dalam melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
βPengabdian kepada masyarakat tidak harus melalui jalur DPRD atau kepala daerah. Melalui profesi advokat juga merupakan salah satu pintu untuk membantu masyarakat luas,β pungkasnya.
Lebih lanjut, Ida yang juga menjabat sebagai Direktur PT SPR Riau menyampaikan terima kasih kepada seluruh sahabat, keluarga, dan rekan-rekan yang telah memberikan ucapan selamat serta doa, sehingga amanah ini dapat diemban dengan baik.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolda Riau atas pemberian bibit pohon tersebut. Menurutnya, bibit itu melambangkan komitmen terhadap misi menjadikan Riau lebih hijau.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Riau serta jajaran direksi dan manajemen PT SPR yang telah memberikan dukungan luar biasa. Secara khusus kepada keluarga tercinta atas dukungan yang tak ternilai. Yang paling utama, kami bersyukur atas segala kemudahan yang telah diberikan oleh Allah SWT dalam seluruh proses ini,β tutup Ida.

Tidak ada komentar