MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Penghargaan Desa Tertib Keuangan 2025 Disorot, Rawan Disalahartikan Publik

waktu baca 3 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 13:51

Mataxpost | Riau, – Direktur Eksekutif Organisasi independen SATU GARIS, Ade Monchai, melalui wakilnya Ricky Fathir, SH, menegaskan bahwa Penghargaan Desa Tertib Pengelolaan Keuangan harus dimaknai sebagai apresiasi atas kepatuhan prosedural dan keterlibatan desa dalam pembinaan, bukan sebagai pernyataan bahwa suatu desa bebas dari dugaan penyimpangan dan bisa terlepas dari pengawasan publik. (17/01)

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak serta-merta meniadakan ruang audit, pengawasan, kritik masyarakat, maupun penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran.

Ricky Fathir menyatakan bahwa desa yang benar-benar tertib seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan publik. Ketertiban sejati, kata dia, tidak diukur dari piagam yang dipajang di kantor desa, melainkan dari kesediaan pengelolaan anggaran untuk diuji, dipertanyakan, dan dibuktikan secara terbuka.

Organisasi gabungan aktivis dan jurnalis independen SATU GARIS menilai Program Jaga Desa yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung sebagai langkah yang pada dasarnya baik dan progresif dalam kerangka pencegahan dini.

Program tersebut dipandang sebagai upaya membangun pemahaman hukum aparatur desa dalam pengelolaan anggaran dan aset publik agar tata kelola pemerintahan desa lebih akuntabel sejak awal.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di tingkat desa. Program Jaga Desa dirancang sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas tata kelola pemerintahan desa.

Yang diperkuat melalui penerapan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri serta Simkopdes dari Kementerian Koperasi guna mendorong transparansi dan pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran.

Diketahui, Kejaksaan juga membangun sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi pengawasan.

Selain itu, Bidang Intelijen Kejaksaan selama ini juga telah menjalankan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari strategi pencegahan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintahan dan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, SATU GARIS menyoroti adanya klaim sepihak oleh oknum kepala desa dan perangkatnya yang menjadikan piagam atau penghargaan sebagai legitimasi bahwa desanya bersih dari dugaan penyimpangan.

Klaim tersebut dinilai menimbulkan ironi di tengah masyarakat, terutama ketika masih ditemukan berbagai kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

β€œKetika kemudian muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, seharusnya Kejaksaan segera melakukan penindakan, bukan justru kembali memberikan pembenaran di ruang publik dengan berlindung pada program Jaga Desa, yang sejak awal semestinya telah dijelaskan secara tegas tujuan dan batasannya,” tegas Ricky Fathir.

Menurut SATU GARIS, persoalan ini muncul karena perbedaan mendasar antara pendampingan preventif dan penilaian substantif. Program Jaga Desa merupakan instrumen pembinaan, bukan alat audit forensik atau penilaian kebenaran materiil laporan keuangan desa.

Kepatuhan administratif tidak otomatis mencerminkan kebenaran penggunaan anggaran, sementara pemeriksaan mendalam terhadap keuangan desa merupakan kewenangan lembaga pengawasan fungsional seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat.

Dalam konteks tersebut, SATU GARIS mengingatkan Kejaksaan agar tetap berjalan dalam koridor hukum sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni pengawasan, penegakan hukum, dan penuntutan.

Mereka juga menilai bahwa ketika desa yang telah menerima penghargaan kemudian diduga terlibat penyelewengan, situasi tersebut berpotensi menurunkan integritas kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, karena publik tidak hanya menilai desa yang bersangkutan, tetapi juga otoritas moral lembaga penegak hukum yang memberikan apresiasi.

Program pencegahan, menurut SATU GARIS, tidak boleh bergeser menjadi simbol kekebalan hukum atau alat legitimasiΒ  politik.

Oleh karena itu, mereka mendorong keterbukaan informasi kepada publik mengenai makna dan batas penghargaan yang diberikan agar tidak disalahartikan sebagai jaminan bebas penyimpangan, sekaligus memastikan ruang pengawasan dan kontrol sosial tetap ada.

Penghargaan mungkin boleh salah sasaran, penegakan hukum tidak boleh salah sikap.
Integritas lembaga bukan diuji saat memberi piagam, tapi saat berani mengoreksi piagam itu dengan tindakan hukum yang tegas dan terbuka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x