MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Pernyataan Jamadi Dinilai Menyesatkan, Mengaburkan Substansi Hukum, dan Berpotensi Membungkam Kritik Publik

waktu baca 4 menit
Jumat, 23 Jan 2026 09:30

Mataxpost | Pekanbaru,- Pernyataan Jamadi yang mengklaim berbicara atas nama ketertiban hukum justru menunjukkan kontradiksi serius dalam memahami prinsip dasar negara hukum. Alih-alih menjernihkan persoalan, narasi yang disampaikannya berpotensi mengaburkan batas antara proses hukum dan opini publik. (23/01)

Dengan menyatakan bahwa pemberitaan dan kritik publik akan β€œmemberatkan” Abdul Wahid dalam proses hukum di KPK, Jamadi telah mencampuradukkan ranah opini dengan mekanisme pembuktian pidana.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak terdapat satu pun norma yang menjadikan pemberitaan media atau kritik publik sebagai faktor pemberat bagi tersangka.

Faktor pemberat dan peringan semata-mata dinilai oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan konstruksi perkara, bukan persepsi publik.

Oleh karena itu, narasi yang dibangun Jamadi bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dengan menggiring seolah opini publik memiliki dampak yuridis terhadap kekuatan perkara.

Kontradiksi semakin nyata ketika Jamadi menyatakan bahwa KPK menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, namun di saat yang sama menyiratkan bahwa legitimasi proses tersebut dapat terganggu oleh menurunnya kepercayaan publik terhadap KPK.

Jika penetapan tersangka sah secara hukum, maka tinggi atau rendahnya kepercayaan publik tidak memiliki relevansi yuridis terhadap keabsahan perkara. Menyatukan dua hal ini dalam satu argumen adalah kekeliruan mendasar.

Lebih jauh, Jamadi sama sekali tidak menyinggung fakta bahwa Dalam perkara Hasto Kristiyanto, proses hukum yang telah berjalan dihentikan melalui pemberian amnesti oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam perkara Tom Lembong, proses hukum dihentikan melalui abolisi, juga melalui mekanisme prerogatif Presiden yang disetujui DPR.

Sementara dalam kasus korupsi akuisisi 53 kapal PT ASDP Indonesia Ferry yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, Presiden memberikan rehabilitasi hukum kepada para mantan direksi, termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, setelah proses hukum berjalan.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK tidak lahir dari opini liar, melainkan dari pengalaman konkret melihat bagaimana proses hukum dapat dikoreksi oleh kekuasaan dan sistem politik.

Mengabaikan konteks tersebut lalu meminta publik untuk β€œtidak membuat gaduh” adalah sikap yang tidak adil. Justru kegaduhan publik itulah yang selama ini menjadi alarm ketika penegakan hukum berjalan problematis atau tidak konsisten.

Kritik publik dalam kasus-kasus besar tersebut bukan pelemahan hukum, melainkan bentuk kewaspadaan demokratis terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Jamadi juga mengabaikan fakta bahwa kritik publik terhadap KPK merupakan bagian dari kontrol demokratis yang dijamin konstitusi, bukan bentuk gangguan terhadap proses hukum.

Upaya membungkam kritik dengan dalih menjaga ketertiban justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi pembentukan KPK.

Terkait praperadilan, benar bahwa mekanisme tersebut merupakan hak hukum setiap tersangka. Namun menempatkan praperadilan seolah sebagai sarana pembuktian bersalah atau tidak bersalah adalah kesalahan serius.

Praperadilan hanya menguji aspek prosedural dan administratif, bukan kebenaran materiil tindak pidana. Lolos praperadilan tidak identik dengan tidak korup, dan gagal praperadilan tidak serta-merta membuktikan kesalahan.

Yang paling problematis, pernyataan Jamadi sepenuhnya mengabaikan konteks melemahnya KPK secara struktural dan politik dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan menutup mata terhadap realitas tersebut, Jamadi seolah meminta publik untuk diam, menunggu, dan percaya, di saat kepercayaan itu sendiri justru sedang diuji oleh dinamika nasional yang nyata.

Pernyataan semacam ini tidak memperkuat penegakan hukum, melainkan berpotensi mengalihkan perhatian dari pertanyaan utama yang seharusnya dijaga bersama: apakah proses hukum berjalan secara profesional, transparan, konsisten, dan akuntabel.

Jamadi secara formal boleh mengklaim diri sebagai bagian dari pemuda Riau, namun secara etis dan substantif, pernyataannya tidak mencerminkan watak, keberanian, dan kegelisahan kolektif pemuda.

Dalam sejarah sosial-politik Indonesia, pemuda selalu hadir sebagai kekuatan korektif terhadap kekuasaan, bukan sebagai pihak yang menenangkan publik agar diam di tengah persoalan hukum besar.

Ketika kritik publik justru diposisikan sebagai ancaman terhadap proses hukum, sementara konteks pelemahan institusi dan inkonsistensi penegakan hukum diabaikan, maka yang muncul bukan sikap kepemudaan, melainkan logika penertiban.

Menggunakan bahasa hukum untuk membatasi ruang kritik bukanlah bentuk edukasi publik, tetapi berpotensi menjadi cara halus membungkam suara demokratis.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan soal identitas Jamadi sebagai pemuda Riau, melainkan soal keberpihakannya dan dalam hal ini, keberpihakan tersebut lebih mencerminkan pembelaan terhadap status quo kekuasaan ketimbang suara kritis generasi muda.

Negara hukum tidak dibangun dari imbauan untuk diam, melainkan dari keberanian untuk terus menguji kekuasaan termasuk kekuasaan lembaga penegak hukum secara terbuka, rasional, dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x