Mataxpost | PEKANBARU, β Mandat itu datang dalam suasana genting. Pemerintahan Provinsi Riau bergetar setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menumbangkan gubernur definitif. Kekuasaan yang tiba-tiba lowong menciptakan ruang transisi, dan di ruang itulah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur berdiri dengan kewenangan sementara, tetapi godaan yang kerap bersifat permanen. (10/01)
Secara normatif, tugas Plt Gubernur sebenarnya sederhana: menjaga roda pemerintahan tetap berputar sampai kepala daerah definitif kembali menjabat. Ia bukan pengambil arah strategis, melainkan penjaga stabilitas administratif. Namun dalam praktik, masa transisi sering berubah menjadi wilayah abu-abu.
Keputusan-keputusan strategis yang seharusnya ditahan justru mulai dibicarakan, termasuk wacana pergantian direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jabatan yang mengendalikan aliran uang, proyek, dan pengaruh ekonomi daerah.
Di titik inilah risiko penyimpangan mengintai. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau, Agung Wicaksono, S.I.P., M.P.A., Ph.D., menegaskan bahwa pergantian direksi dan komisaris BUMD bukan urusan administratif, melainkan keputusan strategis.
Menurutnya, pada prinsipnya Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan mengganti pengurus BUMD, kecuali dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Mandat yang bersifat sementara justru menuntut kehati-hatian ekstra, terlebih di tengah krisis kepercayaan publik pasca-OTT. Setiap langkah Plt yang melampaui batas kewenangan berpotensi dibaca sebagai upaya βmerapikanβ kepentingan sebelum kekuasaan definitif kembali.
Persepsi semacam itu, dalam situasi politik yang rapuh, mudah berubah menjadi persoalan hukum.
Secara regulasi, ruang gerak Plt kepala daerah memang dipagari ketat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BUMD, namun kewenangan tersebut tidak otomatis melekat pada Plt karena mandatnya bersifat transisi dan administratif.
Pembatasan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mensyaratkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Luar Biasa, berdasarkan evaluasi kinerja dan alasan yang terukur.
Larangan lebih eksplisit bahkan ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ yang melarang Plt, Penjabat, maupun Pelaksana Harian kepala daerah melakukan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian jabatan strategis tanpa persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai rem darurat agar masa transisi tidak berubah menjadi ajang konsolidasi kekuasaan.
BUMD sendiri bukan sekadar badan usaha. Di banyak daerah, termasuk Riau, BUMD merupakan simpul kekuasaan ekonomi. Ia mengelola aset bernilai triliunan rupiah, menjadi pintu masuk proyek strategis, dan kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik lokal.
Karena itu, kursi direksi dan komisaris selalu sensitif dan selalu menggoda tahu yang sedang memegang kendali, meski hanya sementara.
Dalam situasi politik yang belum sepenuhnya pulih, setiap manuver Plt Gubernur akan dibaca bukan sekadar sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai sinyal politik.
Terlebih jika kebijakan tersebut menyentuh sektor ekonomi daerah yang selama ini menjadi ladang pengaruh.
Ketika keputusan diambil bukan atas dasar kepentingan publik, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Dalam hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang semacam itu membuka pintu sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Sejarah pemerintahan daerah menunjukkan, banyak perkara hukum bermula bukan dari keputusan besar, melainkan dari godaan kecil yang dibiarkan melampaui batas kewenangan.
Di titik inilah mandat Plt Gubernur sesungguhnya diuji, apakah ia akan berdiri sebagai penjaga sementara stabilitas dan kepatuhan hukum, atau justru tergelincir memanfaatkan celah transisi untuk mengatur ulang kekuasaan ekonomi daerah.
Dalam masa jabatan yang seharusnya singkat, Plt Gubernur sejatinya hanya memiliki satu pilihan aman: menahan diri.
Sebab ketika mandatnya sementara, tetapi dampak keputusannya permanen, hukum kerap datang belakangan dan tak pernah mengenal alasan βsekadar pelaksana tugas.β
Tidak ada komentar