
.
.
.


Mataxpost | Pekanbaru, – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt gubernur Sf Haryanto kian mencuat, sorotan publik terhadap wewenang Pelaksana Tugas Gubernur Riau menguat sejak ia menduduki jabatan sementara tersebut. Sejak awal masa tugasnya, sejumlah kebijakan dan langkah strategis yang diambil dinilai agresif dan menyentuh sektor-sektor penting pemerintahan daerah, mulai dari perombakan struktur birokrasi, pengelolaan aset daerah, hingga kebijakan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD), Sabtu (11/01).
Sejumlah kalangan menilai pola kepemimpinan yang ditunjukkan Plt Gubernur SF Haryanto mencerminkan praktik kekuasaan yang kerap disebut βraja kecilβ.
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pejabat pelaksana tugas yang tampak menjalankan kewenangan secara luas tanpa batas dan strategis, seolah memiliki mandat penuh, meskipun secara hukum kewenangannya bersifat terbatas dan sementara.
Beberapa kebijakan yang menuai perhatian dan diduga melampaui kewenangan Plt Gubernur Riau antara lain:
1.Perombakan Pejabat & Birokrasi β Penggantian 10 Plt Kepala OPD serta restrukturisasi jabatan.
2.Pemotongan Tunjangan ASN (TPP) β Dampak langsung terhadap hak pegawai.
3.Seleksi Jabatan Eselon II β Langkah yang termasuk kebijakan strategis.
4.Hibah Aset Daerah Rp1,4 triliun ke Universitas Riau β Keputusan strategis bernilai besar dengan dampak jangka panjang.
5.Intervensi PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) dan Bank Riau Kepri β Mengusulkan RUPS LB untuk pemberhentian Direksi dan pengangkatan Plt Direksi, yang tidak diatur dalam AD/ART.
Persepsi tersebut muncul karena dalam waktu relatif singkat, kebijakan yang diambil menyentuh aspek-aspek fundamental pemerintahan daerah, seperti perombakan birokrasi, pengalihan aset bernilai besar, hingga intervensi terhadap BUMD strategis, tanpa disertai penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, dan evaluasi objektif sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ahli hukum administrasi dari Universitas Sam Ratulangi waraney Damongilala, mengatakan;
βPenyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan merupakan pelanggaran serius dalam administrasi negara dan perlu diantisipasi melalui penerapan asas pemerintahan yang baik serta kontrol internal yang kuat, UndangβUndang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat pemerintahan bertindak sewenangβwenang atau melampaui kewenangan yang diberikan,β ujarnya
Salah satu kebijakan yang menyita perhatian publik adalah hibah aset daerah senilai sekitar Rp1,4 triliun kepada Universitas Riau. Hingga kini, kebijakan tersebut belum disertai penjelasan terbuka mengenai urgensi, kajian kebutuhan, serta dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatutan pengambilan keputusan strategis oleh pejabat berstatus pelaksana tugas.
Perhatian publik kemudian mengarah pada langkah Plt gubernur SF Haryanto terhadap BUMD. PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) dan Bank Riau Kepri tercatat menjadi dua entitas yang masuk dalam radar kebijakan. Terhadap PT SPR, Plt Gubernur Riau menerbitkan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Desember 2025.
Permintaan kedua ditindaklanjuti dengan undangan resmi RUPS LB oleh Komisaris PT SPR pada 8 Januari 2026 berdasarkan surat Plt Gubernur, dengan agenda pemberhentian Direksi dan pengangkatan Pelaksana Tugas Direksi.
Namun, dokumen permintaan RUPS yang ditandatangani Plt Gubernur hanya mencantumkan dasar kewenangan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham mayoritas, tanpa disertai alasan hukum maupun alasan faktual.
Tidak terdapat uraian mengenai pelanggaran hukum, kegagalan kinerja, kerugian perusahaan, ataupun hasil evaluasi resmi Direksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Permintaan RUPS Luar Biasa dengan agenda pemberhentian Direksi bahkan diterbitkan lebih dari satu kali tanpa disertai fakta baru atau evaluasi yang transparan. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dari sisi kepastian hukum dan tata kelola perusahaan.
Dalam UU Perseroan Terbatas, pemberhentian Direksi merupakan kewenangan RUPS yang harus didasarkan pada alasan yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepemilikan saham mayoritas tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang.
Sorotan semakin tajam karena Direksi PT SPR yang hendak diberhentikan diketahui baru sekitar empat bulan menjabat sejak dilantik oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam perspektif good corporate governance,
Masa jabatan tersebut dinilai terlalu singkat untuk dijadikan dasar penilaian objektif kinerja, terlebih tanpa laporan evaluasi yang dibuka ke publik. Hal ini memunculkan persepsi bahwa kebijakan lebih bernuansa administratif dan politis dibanding profesional.
Persoalan hukum bertambah ketika undangan RUPS LB juga mencantumkan agenda pengangkatan Pelaksana Tugas Direksi. Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengenal konsep Plt Direksi kecuali secara tegas diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Apabila ketentuan tersebut tidak diatur dalam AD/ART PT SPR, maka agenda tersebut berpotensi cacat hukum sejak tahap perencanaan.
Apabila RUPS tetap dilaksanakan dan menghasilkan keputusan pemberhentian Direksi tanpa alasan sah, keputusan tersebut berpotensi digugat pembatalannya melalui mekanisme peradilan.
Risiko sengketa perdata maupun gugatan tata usaha negara terbuka, termasuk kemungkinan pengujian atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 terkait larangan melampaui wewenang dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam praktik hukum administrasi, aparat penegak hukum tidak harus menunggu terjadinya kerugian negara untuk melakukan klarifikasi atau penelusuran awal.
Dugaan abuse of power oleh pejabat pelaksana tugas, pengambilan keputusan strategis tanpa dasar hukum dan fakta objektif, serta pola kebijakan yang selektif dapat menjadi objek penilaian hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pola selektif tersebut menjadi sorotan karena gencarnya intervensi terhadap PT SPR dan BRK, sementara BUMD lain yang selama ini dikenal memiliki persoalan tata kelola serius dan berkepanjangan, seperti PT Riau Petroleum, terkesan tidak tersentuh kebijakan serupa.
Padahal, BUMD tersebut kerap menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menyebut PT Riau Petroleum memiliki kedekatan historis dengan SF Haryanto, meski hal ini masih berupa persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, dugaan unsur pribadi mulai mengemuka. Sejumlah sumber menilai rangkaian kebijakan yang diambil tampak menyasar figur, struktur, dan kebijakan yang diasosiasikan dengan era Gubernur Abdul Wahid.
Pola ini dinilai konsisten, mulai dari perombakan birokrasi, kebijakan aset strategis, hingga upaya mengganti direksi BUMD yang baru dilantik.
Dugaan tersebut memunculkan persepsi bahwa kebijakan tidak semata didorong pertimbangan administratif, melainkan juga dipengaruhi relasi personal dan dinamika politik.
Dinamika ini turut dikaitkan dengan situasi politik internal Partai Golkar. Sejumlah sumber menyebut relasi antara SF Haryanto dan Direksi SPR yang baru tidak terlepas dari konteks ketika SF Haryanto dikabarkan maju sebagai kandidat Ketua DPD I Golkar Riau.
Pada 26 Juli 2025, Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 secara terbuka menyatakan dukungan kepada SF Haryanto. Namun, pada 18 Agustus 2025, Sekretaris Kosgoro 1957 Riau, Nofri Andri Yulan, menyampaikan kritik terbuka dan menilai SF Haryanto sarat persoalan.
Sejumlah pengamat menilai, apabila kebijakan publik dipengaruhi faktor emosional, konflik personal, atau kepentingan politik, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum, objektivitas, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Dalam standar good governance, kebijakan strategis oleh pejabat pelaksana tugas tanpa dasar hukum yang jelas merupakan indikator risiko serius.
Publik Riau kini menunggu kejelasan: apakah kewenangan pelaksana tugas dijalankan semata untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, atau terdapat persoalan serius dalam penggunaan kewenangan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Plt Gubernur Riau SF Haryanto belum mendapatkan respons. Redaksi telah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon pribadi dan pesan WhatsApp, namun tidak memperoleh jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen, regulasi, serta informasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam berita ini, sebutan βraja kecilβ merujuk pada persepsi sejumlah kalangan terkait pola kepemimpinan Plt Gubernur. Istilah tersebut menggambarkan pandangan opini publik tentang praktik penggunaan kewenangan sementara.

Tidak ada komentar