Mataxpost | Pekanbaru,- Penanganan kasus dugaan pesta narkotika di Pekanbaru terus menuai sorotan tajam dari publik. Bebasnya para tersangka memunculkan tanda tanya besar, tidak hanya terkait arah penegakan hukum yang berpotensi berujung pada rehabilitasi semata, tetapi juga dugaan adanya praktik βmain mataβ dalam kasus peredaran narkotika jenis baru, etomidate. (26/01)
Sebelumnya diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama, MAM (34), bersama sejumlah rekannya dalam sebuah operasi penggerebekan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Jacub Kamaru mengatakan penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Kamis, 15 Januari 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat profil pelaku yang merupakan tokoh wirausaha yang cukup dikenal di daerah Riau.
Dalam penggerebekan di TKP 1 tersebut, polisi mengamankan tujuh orang sekaligus yang berada di lokasi. Mereka adalah 2 wanita cantik inisial SYGS (33) dan Mel (24), lelaki AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang turut diamankan sebagai saksi.
“Dari tangan S, petugas mengamankan dua buah catridge berisi etomidate (jenis narkoba) dan delapan butir pil Happy Five. Sementara itu, dari tangan AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu buah catridge etomidate,” ucap Jacub yang dikutip dari sejumlah media lokal.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai unit telepon genggam canggih, termasuk iPhone 17 Pro Max, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Etomidate bukan narkotika jalanan. Zat ini merupakan obat bius medis yang digunakan dalam tindakan anestesi dan secara hukum hanya boleh beredar di fasilitas kesehatan dengan pengawasan ketat tenaga medis. Di luar rumah sakit, etomidate tergolong ilegal dan berisiko tinggi.
Penyalahgunaannya melalui cartridge vape diketahui dapat menimbulkan efek euforia sesaat, namun juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan hingga kematian apabila digunakan tanpa kontrol dosis.
Justru karena statusnya sebagai obat anestesi, publik mempertanyakan bagaimana etomidate dapat beredar dan digunakan dalam aktivitas non-medis.
Muncul dugaan kuat bahwa peredaran zat ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki akses, kewenangan, atau kepentingan dalam rantai pengadaan dan distribusi obat-obatan.
Publik pun mendesak aparat kepolisian dan BNN untuk secara terbuka mengusut asal-usul etomidate yang digunakan para tersangka.
Sejumlah pertanyaan krusial mengemuka di tengah masyarakat, di antaranya apakah terdapat tenaga medis seperti dokter atau tenaga kesehatan di antara pihak yang diamankan, serta apakah ada pengusaha atau pelaku usaha di bidang pengadaan dan distribusi obat-obatan yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat menilai, apabila penyelidikan hanya berhenti pada status pemakai dan berakhir pada rehabilitasi, maka penegakan hukum terkesan tidak menyentuh aktor utama di balik layar.
Bebasnya para tersangka justru memperkuat dugaan adanya pembiaran, perlindungan, atau bahkan βmain mataβ antara oknum tertentu dengan jaringan peredaran zat medis ilegal.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penyalahgunaan narkotika, melainkan indikasi adanya kebocoran serius dalam sistem pengawasan obat keras dan anestesi medis.
Jika tidak diungkap secara menyeluruh, publik khawatir etomidate dan obat bius sejenis akan berkembang menjadi pola baru peredaran narkotika yang lebih berbahaya dan semakin sulit terdeteksi.
Oleh karena itu, publik mendesak Polresta Pekanbaru dan BNN untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan independen, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses legal terhadap etomidate.
Pengungkapan aktor intelektual dan jalur distribusi dinilai krusial, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tidak ada komentar