MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Publik Terpecah, Dugaan Abuse of Power Plt Gubernur Riau Memicu Kegaduhan?

waktu baca 3 menit
Minggu, 11 Jan 2026 06:25

Mataxpost | Pekanbaru – Situasi pemerintahan di Provinsi Riau hingga kini masih diwarnai kegaduhan publik yang tak kunjung mereda. Alih-alih menciptakan stabilitas, rangkaian kebijakan yang diambil oleh Wakil Gubernur Riau selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur justru menimbulkan polemik baru. (11/01)

Gencarnya pemberitaan Media Mataxpost terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi kasus korupsi yang melibatkan Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, memicu reaksi keras di berbagai kalangan. Redaksi mengakui mendapatkan intervensi dan ancaman verbal dari sejumlah oknum, termasuk dari kalangan pemuda dan jurnalis.

Dalam percakapan grup, salah satu direksi cabang SPR inisial Y mendapat kalimat frontal dengan kata β€œTAMAT” dari oknum TI dan OJ seolah memberi sinyal bahwa pemberhentian akan dilakukan segera, bagaimanapun caranya.

Situasi ini menambah ketegangan sekaligus memperkuat persepsi publik tentang potensi penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berdasarkan kepentingan pribadi dan kelompok.

Sejak ditunjuk pada 5β€―Novemberβ€―2025 untuk menjalankan tugas gubernur yang berhalangan, sejumlah langkah strategis Plt Gubernur Sf Haryanto memicu beragam reaksi.

Kebijakan tersebut mencakup perombakan struktur birokrasi, pengalihan dan pengelolaan aset daerah bernilai besar, serta intervensi terhadap badan usaha milik daerah.

Langkah-langkah ini menyentuh sektor fundamental pemerintahan dan berdampak luas, sehingga menjadi perhatian publik secara intens.

Kegaduhan publik semakin menguat karena belum adanya penjelasan terbuka terkait arah kebijakan, dasar hukum, dan urgensi pengambilan keputusan.

Dalam prinsip administrasi pemerintahan, seorang Plt hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

Pejabat sementara tidak berhak mengambil keputusan strategis jangka panjang, apalagi yang memengaruhi status hukum individu atau kebijakan publik secara permanen.

Sejak menjabat, sejumlah langkah yang diambil Plt Gubernur Sf Haryanto dinilai melampaui kewenangannya, antara lain:

1.Perombakan pejabat dan birokrasi (penggantian 10 Plt Kepala OPD, restrukturisasi jabatan).

2.Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN.

3.Seleksi jabatan eselon II.

4.Hibah aset daerah senilai Rp1,4 triliun kepada Universitas Riau.

5.Intervensi terhadap PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) dan Bank Riau Kepri.

Terkait rencana pemberhentian Direksi PT SPR, kelompok di lingkungan Plt Gubernur dinilai menekan pihak-pihak secara masif yang dianggap menyudutkan pejabat melalui berbagai grup WhatsApp maupun berupa pesan secara pribadi.

Kegaduhan ini semakin dalam karena pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan aparat hukum, hingga kini belum memberikan respons yang jelas terhadap polemik yang berkembang.

Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat: apakah kegaduhan sengaja diciptakan, atau Plt Gubernur memanfaatkan celah kewenangan sementara untuk menjalankan kebijakan yang melampaui batas?

Ahli hukum administrasi dari Universitas Sam Ratulangi Waraney Damongilala menyampaikan bahwa:

β€œUndang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat pemerintahan bertindak sewenang‑wenang atau melampaui kewenangan yang diberikan,” ujar akademisi hukum administrasi Unras

Tanpa penjelasan transparan, kebijakan yang diambil berpotensi terus memicu polemik dan ketidakpastian di ruang publik.

Publik Riau kini menunggu kejelasan: apakah kewenangan Plt Gubernur dijalankan semata untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, atau terdapat praktik pengambilan kebijakan yang perlu dipertanggungjawabkan?

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, apakah pemerintah pusat akan segera menjatuhkan sanksi?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x