MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Radiogram Tanpa Kendali: Kebijakan Plt Gubernur Dinilai Pemicu Kegaduhan Publik Riau

waktu baca 4 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 13:14

Mataxpost | Pekanbaru – Sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wakil Gubernur SF Hariyanto telah mengambil sejumlah kebijakan strategis yang memicu kegaduhan publik dan memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan serta potensi pelanggaran hukum. Penunjukan tersebut dilakukan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (24/01)

Radiogram itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir, dan secara hukum merupakan surat instruksi administratif, bukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan gubernur definitif dan bukan SK Plt gubernur.

Namun dalam praktiknya, radiogram tersebut menimbulkan kontroversi luas. Surat itu memberi arahan langsung tanpa disertai evaluasi situasi daerah, tanpa batasan kewenangan yang tegas, serta tanpa mekanisme pengawasan lanjutan dari Kemendagri.

Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa radiogram tersebut seolah memberikan kewenangan setara gubernur definitif kepada Plt Gubernur.

Dampaknya meluas, mulai dari pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pengelolaan BUMD, kebijakan anggaran, hingga keputusan administratif strategis lainnya.

Di tengah ketiadaan teguran atau koreksi dari pemerintah pusat, radiogram itu dipersepsikan publik sebagai semacam β€œsurat sakti” yang mampu menentukan nasib jabatan dan kebijakan di Provinsi Riau.

Sejak penunjukan tersebut, sejumlah kebijakan SF Hariyanto menjadi sorotan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dan peraturan perundang-undangan.

Rotasi pejabat birokrasi dilakukan secara cepat dan luas, yang memunculkan dugaan pelanggaran prinsip kepastian hukum dan pemerintahan yang adil dan dinilai sebuah kebijakan strategis sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemerintah Provinsi Riau melalui (Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas) Sf Haryanto, juga melakukan hibah aset tanah kepada Universitas Riau senilai sekitar Rp1,4 triliun, kebijakan yang dipersoalkan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara apabila tidak melalui prosedur persetujuan dan penilaian yang ketat.

Selain itu, pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 30 persen memicu keberatan di kalangan aparatur sipil negara dan dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme penetapan yang jelas.

Pemberhentian direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang baru sekitar empat bulan diangkat oleh gubernur definitif juga menuai kritik, karena dilakukan melalui RUPS dengan alasan administratif yang dipersoalkan dan dinilai berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan.

Di sisi lain, komunikasi dan publikasi kebijakan pemerintah provinsi dinilai minim transparansi. Keterbatasan akses informasi publik terkait dasar hukum dan pertimbangan kebijakan menimbulkan dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Kontroversi semakin menguat ketika nama SF Hariyanto turut dikaitkan dalam sejumlah isu hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dalam proses penyelidikan kasus yang menjerat Gubernur Abdul Wahid, KPK melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang tunai di kediaman SF Hariyanto, baik dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.

KPK menyatakan temuan tersebut berkaitan dengan perkara Abdul Wahid, namun hingga kini belum merinci jumlah total uang yang disita. SF Hariyanto juga tidak pernah secara terbuka membantah pernyataan KPK tersebut, sehingga isu keterkaitan ini terus menjadi perhatian publik.

Dalam konteks tersebut, muncul desakan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera mengevaluasi radiogram

Kemendagri yang ditandatangani Sekjen Tomsi Tohir, sekaligus menjelaskan secara terbuka kepada publik jabatan dan batas kewenangan yang sesungguhnya dimiliki SF Hariyanto.

Evaluasi dinilai penting mengingat status Plt Gubernur melekat pada proses penyelidikan KPK yang masih berjalan, serta berkembangnya persepsi di masyarakat bahwa mandat administratif tersebut justru menjadi penghalang bagi pendalaman hukum lebih lanjut.

Situasi ini mendorong Organisasi SATU GARIS melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal Amd CPLA, menyampaikan sikap terbuka kepada pemerintah pusat.

SATU GARIS secara resmi mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan teguran kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, yang dinilai abai terhadap kegaduhan publik dan gejolak politik di Riau.

Menurut SATU GARIS, radiogram yang dikeluarkan tanpa pengawasan dan evaluasi telah memicu instabilitas politik serta memanaskan komunikasi publik, sekaligus menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“SATU GARIS menegaskan bahwa radiogram seharusnya kembali pada fungsi dasarnya sebagai instrumen administratif sementara, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan yang bekerja tanpa kontrol,” tegasnya

Publik Riau kini menunggu sikap tegas pemerintah pusat: apakah kegaduhan ini akan dievaluasi secara institusional, atau justru dibiarkan hingga menguatkan persepsi bahwa satu surat selembar dari pusat cukup untuk mengatur, menghidupkan, dan mematikan kekuasaan di daerah tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x