
.


Mataxpost | BENGKALIS – Penjabat Kepala Desa Lubuk Muda, Tatang, diduga menabrak aturan ASN dengan merangkap tiga jabatan strategis sekaligus: Pj Kepala Desa, Pelaksana Tugas Kepala UPT Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum. (14/01)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan ASN wajib fokus pada satu tugas jabatan dan dilarang memiliki konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, menegaskan seorang PNS hanya boleh menduduki satu jabatan struktural atau fungsional.
Penunjukan sebagai Pelaksana Tugas memang diperbolehkan, tetapi bersifat sementara dan tidak boleh menimbulkan rangkap kewenangan. Rangkap tiga jabatan jelas melanggar prinsip ini.
Dari sisi pemerintahan desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 menegaskan Penjabat Kepala Desa tidak boleh menjalankan jabatan lain yang mengganggu tugas desa.
Aturan juga mengharuskan pengisian perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan. Faktanya, sekretaris desa Lubuk Muda telah kosong lebih dari tujuh bulan.
Penetapan pelaksana tugas seharusnya dilakukan dengan surat perintah dan tembusan ke camat atau bupati paling lambat tujuh hari sejak penugasan, namun prosedur ini tampak diabaikan. Teguran dari Dinas PMD pun tidak diindahkan.
Praktik rangkap jabatan ini bukan sekadar etika yang dipertanyakan, tetapi masalah hukum dan tata kelola.
Tumpang tindih kewenangan berpotensi merugikan pelayanan publik: administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat, dan fungsi perangkat desa lain terganggu.
Fokus yang terbagi pada tiga jabatan strategis menempatkan masyarakat sebagai korban birokrasi yang terpecah konsentrasinya. Publik menuntut klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Jika tidak, dugaan perangkapan jabatan ini bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi lokal, sekaligus membuka celah bagi ASN lain untuk menyepelekan aturan. Pelayanan publik bukan panggung untuk eksperimen rangkap jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, Pj Kepala Desa Lubuk Muda, Tatang, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan dan keterlambatan pengisian perangkat desa.
Ketidakresponsannya menambah pertanyaan publik tentang transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tidak ada komentar