Mataxpost | Pekanbaru,- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 akhirnya disahkan sebesar Rp 3,049 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar pada Sabtu (17/1) malam, setelah melalui pembahasan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (18/01)
Pengesahan APBD tersebut ditandai dengan diketoknya palu dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi dasar pelaksanaan program serta kegiatan pemerintahan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Dalam APBD yang telah disahkan tersebut, alokasi anggaran diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Satuan Polisi Pamong Praja memperoleh anggaran sebesar Rp30 miliar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp24 miliar, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp12 miliar.
Dinas Sosial dialokasikan Rp15 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp10 miliar, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp12 miliar.
Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan memperoleh anggaran Rp7 miliar, Dinas Pertanahan Rp18 miliar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebesar Rp113 miliar.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dialokasikan Rp20 miliar, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp11 miliar, serta Dinas Perhubungan sebesar Rp116 miliar.
Untuk unit layanan khusus, BLUD UPT Perparkiran mendapatkan Rp3 miliar dan BLUD UPT Pengelola Trans Pekanbaru Rp24 miliar.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian memperoleh anggaran Rp22 miliar. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan Rp8 miliar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp15 miliar, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp13 miliar.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mendapatkan Rp10 miliar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp14 miliar, dan Dinas Pertanian dan Perikanan sebesar Rp22 miliar.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian memperoleh alokasi Rp15 miliar.
Pada tingkat badan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mendapatkan anggaran Rp18 miliar,
Badan Pendapatan Daerah Rp79 miliar, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp134 miliar, meskipun dalam kesepakatan KUA-PPAS sebelumnya berada pada angka Rp78 miliar.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dialokasikan Rp19 miliar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Rp9 miliar.
Selain itu, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD masing-masing memperoleh anggaran sebesar Rp136 miliar. Untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan di wilayah, 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru memperoleh total anggaran sebesar Rp191 miliar.
Sementara lainnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dialokasikan Rp17 miliar serta Inspektorat sebesar Rp27 miliar.
Dengan disahkannya APBD Kota Pekanbaru ini, seluruh OPD diharapkan dapat melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Tidak ada komentar