MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

Runtuhnya Keuangan Riau 2024: Pertama Kali Sejak Provinsi Berdiri

waktu baca 4 menit
Kamis, 15 Jan 2026 14:17

Mataxpost | Pekanbaru,- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Riau menemukan bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 mengalami krisis fiskal serius. Pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) anjlok hampir separuh dari target, belanja proyek infrastruktur tertunda, dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tercatat negatif Rp21,13 miliar, serta penarikan dari sektor pajak yang tidak masuk kedalam kas daerah. (15/01)

Kondisi ini menandai runtuhnya keuangan daerah untuk pertama kali sejak provinsi berdiri, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan, perencanaan fiskal, dan pertanggungjawaban pejabat daerah.

Target pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dividen dan kontribusi BUMD serta investasi non-permanen dicanangkan sebesar Rp1,68 triliun.

Namun realisasi hanya Rp736,48 miliar atau 43,50 persen. Kekurangan hampir satu triliun rupiah ini menjadi lubang fiskal terbesar dalam APBD 2024 yang di sahkan di angka 11,2 triliun, yang tidak ditutupi dengan langkah korektif sepanjang tahun.

BUMD tetap beroperasi dan menerima dukungan modal, tetapi kas daerah tidak mendapat hasil yang sepadan. Temuan ini menegaskan perlunya transparansi penuh terhadap kinerja BUMD, pengawasan yang lebih ketat, dan evaluasi rencana pendapatan yang realistis.

Kegagalan pendapatan BUMD bukan sekadar masalah operasional. Ketika pemerintah daerah menjadikan BUMD sebagai tumpuan fiskal, kegagalan ini berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban fiskal.

Dalam kerangka akuntabilitas, direksi BUMD bertanggung jawab atas kinerja operasional, dewan pengawas bertanggung jawab atas pengawasan, Kepala Biro Perekonomian bertanggung jawab atas pembinaan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertanggung jawab atas kebijakan fiskal yang menetapkan BUMD sebagai sumber pendapatan.

Untuk diketahui bersama, tim TAPD yang menyusun APBD 2024 terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebagai Ketua TAPD, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Biro Perekonomian, dan pejabat terkait lainnya.

Dokumen APBD 2024 murni yang memuat target pendapatan BUMD dan rencana belanja daerah kemudian disetujui oleh DPRD Riau.

Dengan persetujuan ini, struktur pengambilan keputusan bersifat kolektif dan formal, sehingga tanggung jawab atas seluruh APBD berada pada jajaran pimpinan daerah dan lembaga legislatif.

Kondisi menjadi lebih kompleks karena penggunaan APBD 2024 berlangsung di masa transisi pemerintahan.

Sekretaris Daerah Sf Haryanto yang kemudian dilantik sebagai Penjabat Gubernur, menjadi pimpinan daerah dalam masa penggunaan APBD terpanjang, mulai dari implementasi awal hingga menjelang APBD Perubahan.

Hal ini menempatkan tanggung jawab strategis pada pimpinan daerah selama periode kritis, termasuk pengawasan realisasi pendapatan, pengelolaan belanja, dan mitigasi risiko defisit.

Mantan pimpinan daerah yang memimpin saat penyusunan APBD juga memiliki tanggung jawab atas target dan kebijakan fiskal yang ditetapkan.

Belanja terbesar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, dengan anggaran Rp1,67 triliun. Serapan hanya 71,98 persen, menunjukkan proyek tertunda, gagal lelang, atau perencanaan yang tidak matang.

Dampaknya dirasakan pada pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan yang berperan langsung pada pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya meningkat hingga 187,15 persen, sehingga pengelolaan aset dan urgensinya memerlukan penjelasan yang transparan.

Penyaluran hibah dan bantuan keuangan yang melibatkan OPD teknis, termasuk Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial, juga menjadi sorotan terkait akuntabilitas dan manfaat bagi publik.

Secara struktural, tanggung jawab atas kondisi keuangan dimulai dari pucuk pimpinan daerah, turun ke Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, kepala BPKAD, kepala Bapenda, kepala Biro Perekonomian, kepala Dinas PUPR, dan kepala OPD penyalur atau pengguna anggaran.

Kegagalan mencapai target pendapatan dan optimalisasi belanja menegaskan lemahnya pengawasan, perencanaan yang tidak realistis, dan kurangnya langkah korektif yang adaptif.

Fakta bahwa Pendapatan Asli Daerah hanya tercapai 80,09 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah anjlok menjadi 43,50 persen, defisit melebar, dan SAL negatif Rp21,13 miliar dan hutang belanja 1,8 triliun menunjukkan lemahnya bantalan fiskal daerah.

Kekurangan ini menekan kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kewajiban fiskal lainnya.

Analisis BPK menunjukkan krisis fiskal ini muncul karena kombinasi dari target pendapatan yang terlalu tinggi tanpa dasar kinerja realistis, pengawasan BUMD yang kurang efektif, serapan belanja rendah, dan kurangnya langkah korektif saat realisasi mulai melenceng.

Dampaknya bersifat fiskal sekaligus sosial, karena pembangunan terhambat, pelayanan publik tertunda, dan hibah tidak sepenuhnya memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Temuan ini menegaskan perlunya reformasi tata kelola keuangan daerah, evaluasi BUMD secara transparan, pengawasan ketat terhadap belanja proyek infrastruktur, serta akuntabilitas penuh penggunaan hibah.

Mantan gubernur dan pimpinan daerah yang memimpin selama masa transisi memiliki tanggung jawab strategis atas krisis ini. Dengan langkah evaluasi komprehensif, Provinsi Riau dapat memperkuat perencanaan, pengawasan, dan manajemen fiskal untuk mencegah terulangnya kegagalan serupa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x