
.
.
.


Mataxpost | Pekanbaru β Organisasi gabungan aktivis dan jurnalis independen SATU GARIS mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang dikelola PT Riau Petroleum. Kasus ini diketahui telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (05/01)
SATU GARIS menilai, pengungkapan kasus dugaan penyimpangan dana PI yang bernilai triliunan rupiah tersebut sangat penting demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor strategis migas di Riau.
Organisasi ini juga menegaskan bahwa dana PI 10% merupakan hak daerah yang semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Riau.
Karena itu, apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun penyimpangan alokasi anggaran, maka harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
SATU GARIS juga mengingatkan bahwa sebelumnya aparat penegak hukum telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di sektor migas Riau.
Mabes Polri melalui Kortas Tipidkor telah membongkar dugaan korupsi di PT SPR Langgak dengan nilai kerugian mencapai Rp33,2 miliar. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama dan Bendahara perusahaan sebagai tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Riau juga telah menangkap Direktur Utama PT SPRH Rohil terkait dugaan korupsi dana PI 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Rahman sebagai tersangka dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp551 miliar.
Jumlah dana PI 10% yang disalurkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan adalah sekitar Rp3,5 triliun untuk periode 2023β2024. Ini merupakan jumlah dana yang menjadi objek pengelolaan. PHR diketahui mencairkan dana PI 10% sebesar Rp3,5 triliun untuk Provinsi Riau pada Desember 2023.
Berdasarkan sumber terpercaya di PHR, dana tersebut mencakup periode Agustus 2021 hingga Oktober 2023 yang dibayarkan secara lumpsum.
Mulai tahun 2024, dana PI dikabarkan disalurkan langsung kepada PT RPR setiap bulan sesuai pendapatan PHR.
βJadi, Rp3,5 triliun itu untuk periode Agustus 2021 sampai Oktober 2023, dibayar lumpsum pada Desember 2023. Untuk tahun 2024, pembayaran dilakukan bulanan. Misalnya, pendapatan November 2023 dibayarkan Januari 2024, dan seterusnya,β ujar sumber internal PHR yang enggan disebutkan namanya.
Menurut informasi internal dari PHR menyatakan bahwa dana PI 10β hingga sekarang tetap disalurkan setiap bulannya.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% yang disalurkan PHR kepada PT Riau Petroleum Rokan untuk periode 2023β2024. Berdasarkan Surat Pemanggilan Nomor B-1181/F.2/Fd.1/11/2024, Direktur Utama PT RPR, Ferry Andriani, telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Dana sebesar Rp3,5 triliun tersebut dicairkan PHR pada Desember 2023 untuk Provinsi Riau.
Dalam pemberitaan mataxpost sebelum nya, ketika awak media mencoba menghubungi Ferry Andriani, nomor telepon dan WhatsApp miliknya tidak dapat dihubungi.
Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
βBaiknya langsung ke Pak Ferry saja. Pemanggilan ini, setahu saya, terkait permintaan keterangan rutin,β ujar Husnul melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/1/2025) pukul 16.01 WIB.
Husnul juga menyebut dirinya turut dimintai keterangan mengenai alokasi dana PI 10%, yang telah disalurkan kepada enam anak perusahaan di bawah PT Riau Petroleum, yaitu Riau Petroleum Siak, Riau Petroleum Kampar, Riau Petroleum Rokan, Riau Petroleum Mahato, Riau Petroleum Bentu, dan Riau Petroleum Malacca Strait.
Direktur Eksekutif SATU GARIS, Ade Monchai, melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal, Amd CPLA, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan untuk segera mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% di PT Riau Petroleum Rokan.
Ia juga menyampaikan bahwa SATU GARIS telah mengumpulkan sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana PI 10% tersebut, baik dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, data tersebut akan disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Afrizal menegaskan, dalam waktu dekat SATU GARIS bersama berbagai elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung. Publik berharap penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Kejagung diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan, serta memastikan pengelolaan dana publik dilakukan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tidak ada komentar