MENU Sabtu, 14 Mar 2026
x
. . .

SATU GARIS Desak Menkeu Copot Kepala Bea Cukai Riau dan Pekanbaru Terkait Rokok Ilegal Rp300 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 22:54

Mataxpost | PEKANBARU,β€” Organisasi gabungan Aktivis dan Jurnalis Independen SATU GARIS mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai Riau dan Kepala Bea Cukai Pekanbaru. (09/01)

Desakan ini menyusul terungkapnya peredaran rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 miliar, yang dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penindakan di tingkat daerah.

Direktur Eksekutif SATU GARIS, Ade Monchai, melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal Amd CPLA, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan indikasi kegagalan serius dalam sistem pengawasan Bea Cukai.

β€œKerugian negara ratusan miliar rupiah ini mustahil terjadi tanpa lemahnya pengawasan yang berlangsung lama. Ini bukan kasus kecil, dan harus ada pertanggungjawaban pimpinan Bea Cukai di Riau dan Pekanbaru,” tegas Afrizal,

Menurut SATU GARIS, posisi Riau sebagai wilayah strategis yang dekat dengan jalur internasional Selat Malaka justru seharusnya diimbangi dengan pengawasan ekstra ketat. Namun fakta di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih masif dan terorganisasi.

β€œJika gudang rokok ilegal bisa beroperasi dengan skala sebesar ini, maka patut diduga ada pembiaran atau setidaknya ketidakmampuan aparat di daerah. Menteri Keuangan harus bersikap tegas agar ada efek jera,” lanjutnya.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Namun identitas mereka belum diumumkan ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan.

Bea Cukai menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan dikembangkan untuk mengungkap pemilik gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru, merupakan wilayah rawan peredaran barang ilegal karena posisinya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka.

Djaka mengungkapkan rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, baik produksi dalam negeri maupun impor, di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh barang bukti tidak dilekati pita cukai sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

β€œNegara tidak akan membiarkan praktik ilegal yang merusak industri rokok legal dan menggerus penerimaan negara,” tegas Djaka.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal, dan penegakan hukum akan terus diperketat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x