MENU Rabu, 28 Jan 2026
x
.

Skandal SPR Trada: Audit BPKP dan Pemeriksaan Bareskrim Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jan 2026 01:04

Mataxpost | Pekanbaru – Dugaan penyimpangan pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap berbagai persoalan serius dalam audit operasional perusahaan daerah tersebut.(14/01)

Situasi ini kian menguat setelah sebelumnya Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama SPR Trada, Bemi Hendrias. Meski demikian, hingga saat ini status hukum yang bersangkutan belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

Laporan audit BPKP periode 2016 hingga 30 September 2025 mengungkapkan bahwa PT SPR Trada belum mampu menghasilkan pendapatan operasional selama hampir satu dekade. Seluruh aktivitas perusahaan dibiayai melalui utang kepada pihak berelasi yang secara akumulatif mencapai lebih dari Rp4,05 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan kerugian operasional menumpuk hingga sekitar Rp4,58 miliar dan terus membebani pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau.

Audit juga menemukan lemahnya tata kelola perusahaan. PT SPR Trada tercatat belum memiliki rencana bisnis (corporate plan), belum mengantongi izin usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai dasar kegiatan utama, serta dinilai tidak dikelola oleh manajemen yang andal dan kompeten.

Temuan krusial lainnya adalah sejumlah pengeluaran signifikan yang dilakukan direksi tanpa tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025.

Pengeluaran tersebut antara lain pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1,09 miliar, penyertaan modal kegiatan event sebesar Rp1,5 miliar, serta perekrutan pegawai yang melonjak hingga 425 persen dari target yang direncanakan.

Akibat kebijakan belanja di luar perencanaan tersebut, kondisi kas perusahaan mengalami tekanan serius. Pada September 2025, saldo kas PT SPR Trada tercatat hanya sekitar Rp9 juta.

Kondisi ini berdampak langsung pada tidak terealisasinya pembagian laba perusahaan sebesar Rp2,3 miliar sebagaimana arahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BPKP juga menyoroti penerimaan dana sebesar Rp7,53 miliar dari kerja sama fee tegakan kayu akasia.

Legalitas penerimaan dana tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat karena perjanjian kerja sama tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, sehingga berpotensi menimbulkan celah hukum dan risiko pidana.

Atas rangkaian temuan tersebut, BPKP merekomendasikan agar pemegang saham melakukan kajian menyeluruh terhadap kelangsungan usaha PT SPR Trada, termasuk opsi penghentian operasional apabila perusahaan dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.

Jika perusahaan tetap dijalankan, BPKP meminta agar perizinan segera diselesaikan, rencana bisnis disusun, pertanggungjawaban manajemen diminta, serta pendapat hukum diperoleh terkait penerimaan dana kerja sama tersebut.

Di tengah rekomendasi audit tersebut, langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran komisaris yang mewacanakan pergantian direksi yang baru justru menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, direksi yang baru menjabat 4 bukan tersebut adalah hasil RUPS LB dan di SK kan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid dan hasil audit ini telah dibahas bersama pemegang saham dan manajemen pada 19 Desember 2025, namun hingga kini tindak lanjut terhadap substansi temuan audit belum terlihat jelas di ruang publik.

Sejumlah pihak menilai, pergantian direksi tanpa penuntasan temuan audit dan kejelasan proses hukum berisiko mengaburkan akar persoalan tata kelola perusahaan.

Terlebih, pemeriksaan Bareskrim terhadap mantan Direktur Utama SPR Trada, Bemi Hendrias, masih berlangsung dan belum menghasilkan kepastian hukum.

Dalam konteks kepemimpinan daerah yang bersifat sementara, kebijakan strategis terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai seharusnya difokuskan pada penegakan akuntabilitas dan transparansi, bukan sekadar pergantian figur, agar potensi kerugian keuangan daerah tidak terus berulang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x